Kemenkes Keluarkan Aturan Tarif Vaksin Mandiri Gotong Royong

Jum'at, 26/02/2021 13:45 WIB
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (Tirto)

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (Tirto)

Jakarta, law-justice.co - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menerbitkan aturan soal harga atau tarif vaksin corona gotong royong.

Itu tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Salinan beleid tersebut sudah dikonfirmasi oleh Kepala Bidang Media dan Opini Publik Kementerian Kesehatan Busroni.

Dalam Pasal 1 ayat 5 aturan yang diteken Budi pada 24 Februari 2021 lalu tersebut, yang dimaksud vaksinasi gotong royong adalah pelaksanaan vaksinasi kepada karyawan/karyawati, keluarga dan individu lain terkait dalam keluarga.

Vaksinasi itu pendanaannya ditanggung atau dibebankan pada badan hukum/badan usaha. Dalam Pasal 23 ayat 1 diatur besaran tarif maksimal atas pelayanan vaksinasi gotong royong yang dibiayai badan usaha nantinya ditetapkan oleh menteri.

Bila vaksinasi itu dilakukan oleh fasilitas pelayanan kesehatan milik masyarakat atau swasta, tarif tidak boleh melebihi batas maksimal yang sudah ditetapkan menteri.

Selain mengatur soal harga, dalam beleid tersebut Budi juga mengatur soal mekanisme distribusi vaksin. Ia mengatur pelaksanaan distribusi vaksin ke daerah dan fasilitas layanan kesehatan dapat dilakukan melalui penugasan kepada Bio Farma atau penunjukan langsung badan usaha oleh menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam menjalankan penugasan pun, Bio Farma bisa melibatkan atau bekerja sama dengan pihak ketiga.

 

 

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar