Jokowi Buka Izin Miras, PKS: Investasi yang Bahayakan Generasi

Jum'at, 26/02/2021 12:02 WIB
Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PKS, Amin Ak. (Foto: Istimewa).

Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PKS, Amin Ak. (Foto: Istimewa).

Jakarta, law-justice.co - Anggota Komisi Investasi (Komisi VI) DPR RI, Amin Ak, menolak keras pelonggaran izin investasi industri minuman keras (Miras) seperti tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diteken kepala negara pada 2 Februari 2021. Menurut dia, berkembangnya industri Miras hingga ke daerah-daerah, baik industri kecil maupun besar menjadi ancaman bagi bangsa, terutama generasi masa depan.

“Ini apa-apaan? kita memang butuh investasi, tapi jangan asal investasi sehingga membahayakan masa depan bangsa ini,” ujarnya melakukan keterangan tertulis, Jumat, (26/2/2021).

Amin mengungkapkan sejumlah fakta yang menyebutkan bahayanya alkohol bagi kehidupan sosial, ekonomi, maupun kesehatan manusia. Ia mengatakan paling tidak 58 persen kriminalitas di Indonesia disebabkan konsumsi minuman keras.

Selain itu, data Badan Kesehatan Dunia (WHO) mencatat, lebih dari 3,5 juta kematian pada 2018 diakibatkan oleh minuman beralkohol. Sedangkan data Gerakan Nasional Anti Miras (Genam) mengungkapkan, ada 14,4 juta anak muda Indonesia dari sekitar 63 juta anak muda mengonsumsi minuman beralkohol. Studi Genam juga menunjukkan, remaja lebih cenderung gampang membunuh maupun melakukan aksi kriminalitas lainnya karena pengaruh minuman beralkohol.

Mabes Polri mengungkapkan dalam tiga tahun terakhir, sebanyak 225 kasus tindak pidana yang terjadi karena dipicu minuman beralkohol yang dikonsumsi pelaku di Indonesia. Di Sulawesi Utara, Polri menyebut 70 persen kriminalitas dipengaruhi oleh Miras.

Lebih memprihatinkan lagi, lanjut Amin, bila merujuk hasil Survei Demografi dan Kesehatan Indonesia (SDKI) 2017. Umur mulai minum alkohol pada usia 15-19 tahun pada pria sebesar 70 persen dan wanita 58 persen.

WHO juga menyebutkan, penggunaan alkohol merupakan faktor penyebab di lebih dari 200 penyakit dan kondisi cedera. Selain itu, konsumsi alkohol menyebabkan kematian dan kecacatan prematur, di mana pada kelompok usia 20-39 tahun sekitar 13,5 persen dari total kematian disebabkan oleh alkohol. Alkohol juga menyebabkan berbagai gangguan mental dan perilaku serta cedera.

Hubungan kausal terbaru telah terjalin antara minuman yang berbahaya dan kejadian penyakit menular seperti tuberkulosis serta perjalanan HIV/AIDS. Di luar konsekuensi kesehatan, penggunaan alkohol yang berbahaya membawa kerugian sosial dan ekonomi yang signifikan bagi individu dan masyarakat luas.

“Ini logika yang sangat fatal, memanfaatkan kemudahan investasi dalam UU Cipta Kerja dengan melonggarkan industri miras hingga ke daerah. Tidak dilonggarkan saja, pemerintah tidak mampu kok mengontrol peredaran miras, apalagi jika industrinya makin marak,” kata politikus Partai Keadilan Sejahtera ini.

Amin pun mendesak agar Presiden Jokowi mencoret kemudahan izin investasi Miras dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tersebut. Amin juga mendesak Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencoret Industri Miras dari Daftar Investasi Positif yang dikeluarkannya. Menurutnya, Presiden jangan hanya memikirkan faktor ekonomi, namun abai dengan keselamatan masa depan bangsa ini.

Lagi pula, kata Amin, perpres yang diterbitkan pemerintah itu secara hierarki perundang-undangan berada di bawah undang-undang, termasuk UU Larangan Minuman Beralkohol yang kini masuk dalam daftar 33 RUU Program Legislasi Nasional Prioritas tahun 2021.

“Kami tidak anti investasi tapi jangan hanya memikirkan ekonomi saja dengan mengizinkan investasi yang lebih banyak mudaratnya ketimbang manfaatnya,” pungkas Amin.

Sebelumnya, Presiden Jokowi membuka izin investasi untuk industri Miras atau beralkohol dari skala besar hingga kecil. Syaratnya, investasi hanya dilakukan di daerah tertentu.

Ketentuan ini tercantum dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diteken kepala negara pada 2 Februari 2021. Aturan itu merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Semua bidang usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha yang dinyatakan tertutup untuk penanaman modal atau untuk kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah pusat," tulis Pasal 2 ayat 1 Perpres 10/2021 tersebut.

(Muhammad Rio Alfin\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar