15 Germo Prostitusi Online yang Jerat 286 Perempuan Diringkus Polisi

Jum'at, 26/02/2021 09:36 WIB
Ilustrasi prostitusi. (Liputan6.com)

Ilustrasi prostitusi. (Liputan6.com)

Jakarta, law-justice.co - Ditreskrimum Polda Metro Jaya membongkar bisnis prostitusi daring (online). Sedikitnya ada 15 germo alias muncikari yang diamankan dalam kasus ini.

Total, hampir 300 perempuan diseret belasan germo itu dalam bisnis prostitusi online tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari 10 laporan yang diterima polisi.

"Ada 10 laporan polisi masuk dengan tersangka 15 orang, perannya adalah germo yang rata rata korbannya anak-anak di bawah umur," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Kamis (25/2).

Dari pemeriksaan diketahui bisnis prostitusi online ini berjalan sejak Januari 2021. Dalam tempo setidaknya hampir dua bulan itu, total sudah ada 286 perempuan yang menjadi korban dalam kasus ini.

"Ada 286 orang korban yang diamankan, terdiri dari 91 anak di bawah umur kemudian ada 195 orang dewasa," ucap Yusri.

Yusri menerangkan para muncikari ini mencari perempuan yang akan diperkerjakan lewat media sosial. Mereka diimingi-imingi imbalan sejumlah uang untuk ikut dalam bisnis prostitusi daring ini.

"Bayarannya Rp300 ribu sampai Rp500 ribu. Penawaran melalui medsos atau aplikasi MiChat," ujar Yusri.

Yusri mengungkapkan dari prostitusi online ini, para muncikari mengaku biasanya mendapat upah sebesar Rp50 ribu per transaksi. Dia menegaskan, Polda Metro Jaya akan terus mengusut kasus prostitusi online ini. Termasuk, mengejar para pengguna atau konsumennya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 88 juncto Pasal 67 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP dengan ancaman pidana 10 tahun penjara atau denda Rp200 juta.

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar