Gara-gara Oknum Polisi Tembak TNI, Kapolri Keluarkan Telegram Rahasia

Kamis, 25/02/2021 23:02 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo langsung keluarkan Surat telegram akibat ulah oknum polisi yang tewaskan tiga orang di RM Cafe, Cengkareng (Tribunnews)

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo langsung keluarkan Surat telegram akibat ulah oknum polisi yang tewaskan tiga orang di RM Cafe, Cengkareng (Tribunnews)

Jakarta, law-justice.co - Kapolri Jenderal Listyo Sigt Prabowo dengan sigap menanggapi kejadian penembakan oleh oknum polisi sehingga menewaskan tiga orang di RM Cafe Cengkareng. Dia langsung mengeluarkan Surat Telegram Rahasia (STR).

STR tersebut teregister dengan nomor ST/396/II/HUK.7.1./2021 tertanggal 25 Februari 2021.
STR berisi arahan Kapolri terkait kasus penembakan tersebut, dan ditujukan kepada seluruh Kapolda. Sekaligus, agar bisa dilakukan pencegahan agar peristiwa serupa tidak lagi terjadi di kemudian hari.

“Iya betul, sebagai langkah antisipasi peristiwa serupa tak terjadi lagi, sekaligus untuk menjaga soliditas dengan TNI yang selama ini berjalan baik,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono, Kamis (25/2/2021).

Berikut 5 poin Surat Telegram Kapolri kepada para Kapolda terkait kasus penembakan maut tersebut;

1. Menindak tegas anggota Polri yang terlibat dalam kejadian tersebut dengan melaksanakan proses Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan proses pidana.

2. Secara proaktif terus meningkatkan sinergitas antara Polri dan TNI melalui kegiatan operasional terpadu, keagamaan, olahraga, bersama, kolaborasi giat sosial atau kemasyarakatan.

3. Memperketat proses pinjam pakai senpi dinas yang hanya diperuntukan bagi anggota Polri memenuhi syarat dan tidak bermasalah serta memperkuat pengawasan dan pengendalian dalam pemakaiannya.

4. Memerintahkan para Kasatwil dan pengemban fungsi Propam untuk melaksanakam koordinasi dengan satuan TNI setempat dan POM TNI untuk terus mengantisipasi dan menyelesaikan perselisihan atau permasalahan antara anggota Polri dan TNI secara cepat, tepat, tuntas, dan berkeadilan.

5. Pada kesempatan pertama melaporkan upaya-upaya penanganan dan pencegahan terhadap perselisihan dan keributan antara anggota Polri dan TNI yang telah dilaksanakan di masing-masing wilayahnya kepada Kapolri.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar