Terseret Pusaran Korupsi Bansos, BUMN Pangan Beri Klarifikasi

Kamis, 25/02/2021 19:50 WIB
Ilustrasi gedung PT Pertani (Sumber:Pertani)

Ilustrasi gedung PT Pertani (Sumber:Pertani)

Jakarta, law-justice.co - BUMN bidang pangan PT Pertani (Persero) mengakui keterkaitan antaran perseroan dengan salah satu terdakwa di kasus suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 hanya sebatas rekan bisnis biasa.

Sebelumnya, salah satu terdakwa kasus Bansos, Harry van Sidabukke memberikan suap Rp1,28 miliar kepada pegawai kepada Menteri Sosial Juliari P Batubara, Adi Wahyono dan juga Matheus Joko Santoso terkait dengan paket bansos sebanyak 1,51 juta paket, melalui PT Pertani (Persero) dan melalui PT Mandala Hamonangan Sude.

"Mengenai keterkaitan dengan salah satu tersangka dalam kasus ini adalah hanya terbatas sebagai hubungan bisnis, yaitu sebagai salah satu pemasok barang," kata Kepala Bagian Humas, Kesekretariatan serta TJSL PT Pertani Aditya Bima Shakti seperti dilansir Bisnis Indonesia, Kamis (25/2/2021).

Bima menuturkan program Bansos yang diselenggarakan oleh Kemensos, PT Pertani sebagai salah satu pemasok pada program tersebut telah menyelesaikan pekerjaan tersebut.

"Terkait dengan program Bansos yang diselenggarakan oleh Kemensos, PT Pertani sebagai sebagai salah satu pemasok pada program tersebut telah menyelesaikan pekerjaan tersebut dengan baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan prinsip prinsip GCG," kata Bima.

Harry Van Sidabukke didakwa menyuap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara senilai Rp1,28 miliar terkait penunjukan perusahaan penyedia bantuan sosial (bansos) sembako Covid-19.

"Terdakwa Harry Van Sidabukke memberi seluruhnya sebesar Rp1,28 miliar kepada Juliari Peter Batubara selaku Menteri Sosial RI sekaligus selaku Pengguna Anggaran di Kementerian Sosial (Kemensos)," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Muhamad Nur Azis saat membacakan dakwaan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (24/2/2021).

(Tim Liputan News\Yudi Rachman)

Share:




Berita Terkait

Komentar