Pakar Hukum Tata Negara: SE Kapolri Buka Ruang UU ITE Semakin Karet!

Kamis, 25/02/2021 11:32 WIB
Listyo Sigit Prabowo Resmi Dilantik Jadi Kapolri.CNN

Listyo Sigit Prabowo Resmi Dilantik Jadi Kapolri.CNN

Jakarta, law-justice.co - Pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari menyatakan Surat Edaran Kapolri nomor SE/2/II/2921 membuat aturan di Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) semakin karet.

Feri menyoroti poin 3 huruf d yang mengharuskan penyidik tegas membedakan pencemaran nama baik, kritik, masukan, dan hoaks. Penyidik juga diberikan wewenang menentukan langkah terkait aduan masyarakat.

"UU ITE sejak putusan MK semakin dikukuhkan sebagai pasal karet. SE (Kapolri) ini membuka ruang kian luas menjadikannya pasal karet," kata Feri seperti melansir cnnindonesia.com.

Feri menilai aturan di poin 3 huruf d akan menimbulkan aplikasi beragam di lapangan lantaran penyidik diberikan kewenangan menginterpretasi kategori hoaks, kritik, masukan, hingga pencemaran nama baik.

Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas itu juga menyoroti poin 3 huruf g. Menurutnya, batasan-batasan dalam poin tersebut harus dijelaskan secara rinci.

"Semestinya sebagai huruf g yang menyatakan bahwa pidana adalah ultimum remedium (upaya hukum terakhir), maka harusnya dibentuk syarat-syarat agar tidak mudah orang-orang dipenjarakan hanya karena main medsos," ujarnya.

Feri lebih mendukung pemerintah merevisi UU ITE. Menurutnya, SE Kapolri ini tidak cukup menuntaskan masalah UU ITE.

"Undang-undang ini bermasalah, revisi saja," katanya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo membuka peluang merevisi pasal-pasal karet UU ITE. Di saat yang sama, ia meminta Kapolri merinci pedoman interpretasi UU ITE agar tak menimbulkan ketidakadilan.

Merespons hal itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Surat Edaran Kapolri nomor SE/2/II/2921. Surat itu berisi sejumlah poin terkait cara penyidik Polri menanggapi laporan yang menggunakan UU ITE.

Menko Polhukam Mahfud MD juga telah membentuk tim kajian revisi UU ITE. Mahfud memberi waktu dua bulan kepada tim tersebut untuk bekerja. Namun, tim bentukan Mahfud itu dikritik lantaran tak terdapat ahli hukum independen.

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar