Diduga Karena Kritik Rektor, 3 Mahasiswa Riau Ini Mengaku di-DO

Kamis, 25/02/2021 07:53 WIB
Diduga Karena Kritik Rektor, 3 Mahasiswa Riau Ini Mengaku di-DO. (lancangkuning.com).

Diduga Karena Kritik Rektor, 3 Mahasiswa Riau Ini Mengaku di-DO. (lancangkuning.com).

Jakarta, law-justice.co - Sebanyak tiga orang mahasiswa Universitas Lancang Kuning (Unilak), Pekanbaru, Riau mengaku diberhentikan alias drop out (DO) dari kampus. Diduga mereka di-DO setelah memprotes kebijakan rektor.

Selain itu, sebelum mendapatkan surat pemberhentian mereka mengaku dijemput polisi saat menggelar aksi memprotes kebijakan rektor itu.

"Benar. Saya, Cep Permana, dan Cornelius diberhentikan dari Universitas Lancang Kuning. Surat pemberhentian kita terima pekan lalu," ujar George Tirta, Rabu (24/2) seperti dikutip dari detikcom.

Pemberhentian George Tirta, Cep Permana, dan Cornelius sebagai mahasiswa Unilak itu tertera dalam surat nomor 028/Unilak/Km/2021, 029/Unilak/Km/2021 dan surat keputusan 030/Unilak/Km/2021.

"Tak dijelaskan alasan diberhentikan apa. Kami terima surat pemberhentian, semua kaget, sudah ditanyakan langsung tidak ada juga penjelasan di mana salah kami," ujar mahasiswa Fakultas Hukum semester VIII yang tengah menunggu jadwal sidang skripsi itu.

George mengaku pihaknya menduga pemberhentian mereka itu terjadi setelah ada gelombang aksi berturut-turut sejak 2020. Dia dan rekan-rekannya selama ini kerap melakukan aksi meminta penjelasan rektor terkait sejumlah kebijakan.

"Kami memang menggelar aksi, tetapi itu semua terkait tak adanya transparansi di kampus. Terkait skripsi, soal penebangan pohon, dan intervensi organisasi [mahasiswa]," katanya.

Sebelum menerima surat pemberhentian, George mengakui sempat mengadukan permasalahan kampus ke Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah 10 di Sumatera Barat.

"Kami aksi, kami adukan ke LL Dikti yang ada di Sumbar dan tidak ada penjelasan. Saya akui ada aksi menduduki ruangan Rektor, itu karena aspirasi tidak diterima," katanya.

Diamankan Polisi

Selain itu, George mengaku sebelum diberhentikan, pihaknya sempat didatangi dan dijemput polisi saat sedang melakukan aksi. Penjemputan itu, katanya, terjadi pada Rabu (17/2) saat mereka menggelar aksi protes di halaman gedung rektorat dan ruang Rektor Unilak.

"Sebelum diberhentikan, kami juga sempat dijemput polisi. Kami mau ketemu Rektor di kampus, ditolak, tiba-tiba datang 80 polisi," ujar George.

"Kami dibawa ke Polresta karena aksi itu. Setelah melalui kuasa hukum, kami bisa pulang. Dan, keesokan harinya keluar SK pemberhentian kami di kampus," imbuhnya.

Secara terpisah Direktur LBH Pekanbaru Andi Wijaya turut mengecam keputusan Rektor Unilak memberhentikan tiga mahasiswa tersebut.

"Kami mengecam pembungkaman dan pemberangusan suara kritis oleh Rektor Universitas Lancang Kuning. Di mana tiga mahasiswa di-DO," kata Andi.

"Tindakan kampus mengeluarkan SK pemberhentian sebagai mahasiswa adalah tindakan yang tidak demokratis. Tindakan Cep Permana, George Tirta, dan Cornelius Laia yang kritis terhadap penjualan skripsi dan pohon di lingkungan kampus telah tegas dijamin UU," imbuhnya.

Sejauh ini, belum ada tanggapan resmi dari pihak kampus Unilak mengenai SK pemberhentian bagi tiga mahasiswa tersebut.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar