Bantah Fadli Zon, Relawan Sebut Kerumunan Jokowi dengan Rizieq Beda

Rabu, 24/02/2021 21:26 WIB
Istana buka suara soal Presiden Jokowi berada di kerumunan massa saat berkunjung ke NTT (indozone)

Istana buka suara soal Presiden Jokowi berada di kerumunan massa saat berkunjung ke NTT (indozone)

Jakarta, law-justice.co - Relawan Jokowi Mania atau JoMan dengan tegas membantah pernyataan Anggota Komisi I DPR Fadli Zon yang menyamakan kerumunan warga saat Presiden Jokowi tiba di Maumere, NTT, dengan kejadian kerumunan Habib Rizieq Shihab. Menurut Ketum JoMan Immanuel Ebenezer, kedua persitiwa tesebut sangat berbeda.

"Harusnya Fadli bisa melihat kehadiran rakyat di Maumere adalah spontanitas. Tidak ada seruan, tidak ada persiapan. Tidak ada mobilisasi," katanya, Rabu (24/2/2021).

Noel, sapaan Immanuel, menambahkan peristiwa di Maumere berbeda dengan kehadiran massa yang menjemput Habib Rizieq di bandara. Saat itu, kata Noel, ada kampanye di media sosial berupa seruan agar massa hadir.

"Persiapan FPI matang. Kampanye beredar luas. Jadi beda dong dengan spontanitas rakyat yang hadir di Food Estate Maumere," ucap Noel.

Noel meminta Fadli Zon berhenti menjelek-jelekkan Jokowi. Fadli, kata Noel, harus lebih cerdas dalam berkomentar.

"Kehadiran rakyat benar-benar spontan. Tidak ada mobilisasi. Mereka hadir karena mencintai Presiden," tambah Noel.

Fadli Zon sebelumnya menyebut kerumunan saat kunjungan Presiden Jokowi ke Maumere, Sikka, NTT, terjadi karena spontanitas warga. Fadli lalu menyinggung kerumunan spontanitas yang menurutnya sama dengan kerumunan Habib Rizieq Shihab.

"Menurut saya, spontanitas seperti itu sulit dihindari. Itu pula yang terjadi dengan kedatangan Habib Rizieq dan acara pernikahan putrinya di Petamburan," kata Fadli Zon saat dihubungi, Rabu (24/2).

Pihak kepolisian mengungkap Habib Rizieq Shihab dikenai pasal penghasutan terkait sejumlah kerumunan yang terjadi seperti di Megamendung dan Petamburan. Polisi beralasan itu karena kerumunan yang terbentuk atas dasar adanya undangan kerumunan yang disampaikan oleh Habib Rizieq.

"Untuk MRS, yang bersangkutan tersangka penghasutan Pasal 160 KUHP dan melawan petugas Pasal 216 KUHP. Untuk lima tersangka lainnya kena Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Sabtu (12/12/2020).

Selain itu, Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat menyebut Habib Rizieq terbukti melakukan persiapan terkait kerumunan tersebut, seperti membangun tenda-tenda acara.

"Iya faktanya kan ada persiapan, ada tendanya itu kan sebagai wujud persiapan. Kalau misalnya nggak dipasang tenda atau nggak ada acara apa-apa, masa iya orang masang-masang tenda?" kata Kombes Tubagus kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (3/12/2020).

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar