Berdebat di Sidang John Kei, Hakim Tegur Jaksa dan Pengacara

Rabu, 24/02/2021 20:01 WIB
Hakim tegur jaksa dan pengacara saat sidang kasus John Kei (Tribunnews)

Hakim tegur jaksa dan pengacara saat sidang kasus John Kei (Tribunnews)

Jakarta, law-justice.co - Majelis hakim yang menyidangkan kasus penyerangan dengan terdakwa John Refra alias John Kei menegur jaksa penuntut umum dan pengacara dalam persidangan. Pasalnya, keduanya terlibat adu argumen sehingga tak bisa mendengarkan satu sama lain.

Insiden itu terjadi dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jalan Letjen S Parman, Rabu (24/2/2021). Awalnya, penasihat hukum John Kei, Anton Sudanto, hendak mengajukan pertanyaan kepada Nus Kei.

"Pertanyaan saya, jika adik-adik, salah satu adik saja, melakukan judi online, apakah Saudara Saksi menyuruh adik itu melakukannya?" tanya Anton dalam persidangan.

Belum selesai Anton menjelaskan terkait pertanyaannya, jaksa tampak melayangkan keberatan. Pertanyaan itu dinilai tidak sesuai konteks persidangan.

"Izin, Yang Mulia, pertanyaan keluar dari konteks," sahut jaksa.

Setelah itu, jaksa dan penasihat hukum saling adu argumen dengan nada tinggi. Saksi juga menolak menjawab pertanyaan penasihat hukum.

Suasana sempat riuh. Hakim ketua Yulisar lantas mengetukkan palu beberapa kali dan meminta semuanya berhenti berdebat.

"Saksi, Saksi setop. Jaksa setop. Pengacara setop. Jangan berantem di sini," ucap Yulisar.

Yulisar kemudian meminta jaksa, penasihat hukum, dan saksi tidak lagi berdebat sehingga membuat suasana persidangan jadi memanas.

Seusai sidang, Anton menjelaskan maksud pertanyaannya di dalam persidangan tersebut.

"Jadi maksudnya, kalau kita punya adik atau anak buah, tiba-tiba tertangkap main judi online, apakah kita sebagai atasan atau kakaknya langsung dibilang perintahin dia, kan nggak juga. Sama kayak kasus Bung John, anak-anaknya misalkan melakukan perusakan, apakah Bung John yang perintahkan, kan nggak juga. Ilustrasilah," jelas Anton.

"Konteksnya belum tentu seorang atasan itu bertanggung jawab terhadap anak buahnya. Walaupun ini kepada saksi ya, harusnya kepada ahli. Tapi kan nggak apa-apa itu kan hak dia, mau dia jawab atau nggak jawab, iya dong," imbuhnya.

Dalam persidangan, jaksa menghadirkan tiga saksi, yakni Agrapinus Rumatora alias Nus Kei serta saksi korban, Angke Rumatora, dan Gaspar Rahantoknam. Kedua nama terakhir merupakan anak buah Nus Kei.

Diketahui dalam kasus ini, John Kei didakwa lima pasal berlapis terkait kasus penyerangan di Green Lake City, Tangerang, dan Duri Kosambi, Jakarta Barat. Penyerangan dilakukan oleh kelompok John Kei terhadap kelompok Nus Kei. Kelima pasal tersebut meliputi pembunuhan berencana, penganiayaan, pengeroyokan hingga adanya korban jiwa, serta kepemilikan senjata api dan senjata tajam.

John Kei diancam dengan pidana Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 2 KUHP tentang pembunuhan berencana. Kemudian pada dakwaan kedua, Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 2 KUHP tentang pembunuhan.

Dakwaan ketiga, Pasal 170 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang pengeroyokan menyebabkan korban meninggal dunia. Keempat, Pasal 351 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan. Kelima, Pasal 2 ayat 1 UU darurat RI 1951 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang kepemilikan senjata api dan senjata tajam.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar