Nus Kei Cerita di Sidang Jhon Kei: Jari Keponakan Saya Dipotong!

Rabu, 24/02/2021 18:00 WIB
Sidang Jhon Kei (Beritasatu)

Sidang Jhon Kei (Beritasatu)

Jakarta, law-justice.co - Agrapinus Rumatora atau lebih akrab disapa Nus Kei duduk sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan dan penyerangan atas terdakwa John Kei bersama sejumlah anak buahnya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (24/2/2021) siang.

Nus Kei, dalam kasus ini merupakan korban karena kediamannya di perumahan Green Lake City, Tangerang diserang oleh anak buah John Kei.

Ihwal penyerangan di kawasan Duri Kosambi, Jakarta Barat pada 21 Juni 2020 lalu yang menewaskan sosok Erwin, Nus Kei mendapat warta itu melalui ponakannya. Kabar itu diembuskan oleh Angke Rumatora -- yang juga jadi korban penyerangan--melalui sambungan telepon.

"Saat itu saya di rumah, saya di telepon. Karena mereka sudah serang dulu di kawasan Duri Kosambi. Angke telepon ponakan saya, katanya dia sudah dipotong (jarinya)" ungkap Nus Kei.

Mendengar kabar tersebut, Nus Kei langsung bergegas. Bersama tiga orang lainnya, paman dari John Kei itu menuju lokasi penyerangan menggunakan mobil.

Tiba di lokasi, Nus Kei hanya melihat sosok Erwin sudah dalam keadaan sekarat. Hanya saja dia tidak melihat sosok Angke di lokasi penyerangan.

"Yang saya lihat bukan Angke, tapi Erwin. Di tengah jalan, sudah sekarat karena luka bacoknya banyak," beber dia.

Nus Kei kemudian membawa Erwin yang sudah mengalami luka cukup parah ke rumah sakit terdekat di kawasan Jakarta Barat. Saat dalam perjalanan, Nus Kei mendapat kabar jika kediamannya diserang.

"Kami bawa ke rumah sakit di Jakarta Barat. Dalam perjalanan, saya terima telpon katanya rumah saya di serang," ucap Nus Kei.

Atas penyerangan tersebut, bagian lantai satu kediaman Nus Kei mengalami kerusakan. Sementara itu, anak dan istrinya berhasil melarikan diri dari lokasi kejadian.

"Semuanya hancur, lantai 1 di bawah semua rusak. (Istri dan Anak) mereka bisa melarikan diri," tandasnya.

Jari Ponakan Putus

Angke juga duduk sebagai saksi dalam persidangan kali ini. Di hadapan majelis hakim, Angke mengaku diserang oleh sekelompok orang yang disebut sebagai anak buah John Kei. Saat itu, tepatnya tanggal 21 Juni 2020, dia hendak menuju kediaman Nus Kei di perumahan Green Lake City, Tangerang.

Angke mengatakan, dia bersama Erwin -- korban tewas saat penyerangan -- berboncengan sepeda motor menuju rumah Nus Kei. Kondisi jalan saat itu sedang macet, dan Angke melihat sosok bernama Junta yang diduga adalah anak buah dari John Kei.

"Sampai di Kosambi kebetulan waktu itu macet, sebelah kanan saya ada Junta. Saya stop di pertigaan, bonceng almarhum (Erwin)," kata Angke dalam kesaksiannya.

Angke mengatakan, sosok Junta langsung melakukan penyerangan dengan senjata tajam jenis golok. Dalam penyerangan tersebut, Angke mengaku dua kali disasar golok.

Golok itu mengarah pada bagian tangan dan kepala Angke. Saat itu, dia sempat menahan serangan tersebut -- dan mengakibatkan sejumlah jari Angke tertebas.


"Dibacok dua kali di tangan, kena jaket. Serang di kepala kena helm," beber dia.

"Itu membuat 4 jari kiri cacat seumur hidup?" tanya hakim ketua Yulisar.

"Siap," jawab Angke.

Angke mengaku sempat kabur menuju warung terdekat karena dikejar empat hingga lima orang anak buah John Kei. Di lokasi itu, dia menyatakan tidak melihat sosok Erwin yang diserang oleh anak buah John Kei hingga tewas.

Angke pun langsung menelepon kerabatnya untuk memwartakan soal penyerangan di siang hari bolong tersebut. Dia menelepon ponakan Nus Kei.

"Setelah diserang saya sadar, saya melarikan diri ke warung warga, telpon ponakan untuk dijemput, minta bantuan Nus Kei," ucap Angke.

Di hadapan majelis hakim, Angke sangat yakin kalau yang melakukan penyerangan itu adalah anak buah John Kei. Bahkan, dia yakin kalau John Kei sendiri yang memberi perintah atas penyerangan tersebut.

Dakwaan

Pada sidang perdana yang berlangsung Rabu (13/1/2021), Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan terhadap John Kei. JPU mendakwa John Kei dengan lima pasal berlapis.

Pasal dakwaan tersebut meliputi pembunuhan berencana, pengeroyokan hingga adanya korban meninggal serta kepemilikan senjata api dan senjata tajam. Dakwaan disiapkan oleh jaksa dengan ketua Bagus Wisnu.

Dakwaan pertama, John Kei terancam pidana Pasal 340 KUHP junto pasal 55 ayat 1 junto Pasal 55 ayat 2 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Kemudian pada dakwaan kedua, Pasal 338 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 junto Pasal 55 ayat 2 KUHP tentang pembunuhan. Dakwaan ketiga, Pasal 170 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang pengeroyokan menyebabkan korban meninggal dunia.

Keempat, Pasal 351 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 junto pasal 55 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan. Kelima, Pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI 1951 junto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang kepemilikan senjata api dan senjata tajam.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar