SE Kapolri Bagi Pelanggar UU ITE: Cukup Minta Maaf dan Tak Ditahan

Rabu, 24/02/2021 13:03 WIB
Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo (Kompas)

Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo (Kompas)

Jakarta, law-justice.co - Kapolri Sigit Listyo Prabowo meneken Surat Edaran bernomor SE/2/11/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif pada 19 Februari 2021.

Dalam surat tersebut, Sigit mengeluarkan pertimbangan atas perkembangan situasi nasional terkait penerapan UU ITE yang dinilai kontradiktif dengan hak kebebasan berekspresi masyarakat melalui ruang digital.

Dilansir dari Tempo, Rabu (24/2/2021) Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono menyampaikan poin-poin surat edaran tersebut antara lain bahwa dalam penerapan UU ITE Kapolri mengedepankan edukasi dan persuasi. Di surat edaran itu, kata Argo Yuwono, juga disebutkan yang melakukan laporan adalah korban, tidak diwakilkan.

Terhadap pelanggaran UU ITE, kata Argo, hukum pidana adalah upaya terakhir kecuali untuk perkara yang berpotensi memecah-belah masyarakat, seperti yang berkaitan dengan suku, agama, ras, dan antar-golongan (SARA), radikalisme, dan separatisme.

Jika ada perkara, yang pihak korban ingin kasusnya diajukan ke pengadilan, sementara tersangka sudah sudah sadar dan minta maaf, tersangka tidak ditahan.

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar