Setoran PPh Badan Menyusut 54,44% Pada Januari, Hilang Kemana?

Rabu, 24/02/2021 12:23 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani (Tempo)

Menteri Keuangan Sri Mulyani (Tempo)

Jakarta, law-justice.co - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan realisasi penerimaan pajak penghasilan dari korporasi minus. Hal ini tak lain karena dampak virus corona yang masih menggerogoti profitabilitas dunia usaha.

Menkeu menyampaikan penerimaan pajak penghasilan (PPh) badan pada Januari 2021 terpantau kontraksi 54,44% year on year (yoy). Angka ini lebih buruk daripada pencapaian periode sama tahun lalu yang minus 29,32% yoy.

Dilansir dari Kontan.co, realisasi penerimaan PPh Badan pada bulan lalu hanya sekitar Rp 3,16 triliun. Sebab, merujuk data Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020 pada Januari tahun lalu realisasi pendapatan negara dari pajak korporasi mencapai Rp 6,92 triliun.

“Untuk PPh badan kita lihat kontraksinya masih cukup dalam. Ini karena wajib pajak badan memang masih dalam posisi yang cukup struggle menghadapi covid di mana seluruh pemulihan maupun penjualan dan produksi masih dalam posisi yang sedang bergerak untuk pulih,” kata Menkeu saat Konferensi Pers APBN 2021 Periode Januari, Selasa (23/2/2021).

Oleh karena itu, Menkeu mengatakan pihaknya tetap melanjutkan insentif fiskal kepada wajib pajak badan. Tujuannya untuk meredam dampak pandemi virus corona terhadap kondisi korporasi.

Dus, dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2021 pemerintah menganggarkan insentif perpajakan sebesar Rp 53,9 triliun. Dana tersebut dialokasikan untuk lima insentif.

Pertama, PPh 21 dengan skema ditanggung pemerintah (DTP) sebesar Rp 5,78 triliun. Kedua, pembebasan PPh 22 Impor sebesar Rp 13,08 triliun. Ketiga, pengurangan angsuran PPh 25 mencapai Rp 19,71 triliun. Keempat, pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) DTP kendaraan bermotor sebesar Rp 2,99 triliun. Kelima, insentif lainnya sebesar Rp 12,3 triliun.

“Selain memberikan berbagai insentif seperti penurunan angsuran dan pengurangan untuk PPh Badan dari sisi tarifnya,” ujar Menkeu Sri Mulyani.

Adapun sejak 2020 hingga 2021, tarif PPh Badan turun menjadi 22% dari sebelumnya sebesar 25%. Kebijakan ini ditempuh setelah pemerintah mengesahkan Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2020 yang merupakan aturan palaksanaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 sebagai respon pemerintah menanggulangi dampak ekonomi dan keuangan akibat pandemi.

Adapun total realisasi penerimaan pajak pada Januari lalu sebesar Rp 68,5 triliun, setara 5,6% dari target akhir tahun ini sejumlah Rp 1.229,6 triliun. Pencapaian dalam satu bulan itu juga mengindikasikan kontraksi hingga 15,3% secara tahunan dibandingkan realisasi tahun lalu sebesar Rp 80,8 triliun.

Sementara itu, selain PPh Badan, seluruh jenis pajak pun berada di zona merah secara tahunan antara lain PPh Pasal 21 minus 6,05%, PPh 22 Impor minus 12,88%, PPh orang pribadi (OP) minus 9,74%, PPh Pasal 26 minus 8,79%, PPh final minus 14,3%, pajak pertambahan nilai (PPN) dalam negeri minus 17,08%, dan PPN impor minus 13,31%.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar