Surat Edaran Kapolri Terbit, Selamatlah Abu Janda Trending di Twitter

Rabu, 24/02/2021 05:46 WIB
Permadi Arya atau Abu Janda. (Foto: Tempo.co/twitter.com/permadiaktivis)

Permadi Arya atau Abu Janda. (Foto: Tempo.co/twitter.com/permadiaktivis)

Jakarta, law-justice.co - Pegiat media sosial, Permadi Arya alias Abu Janda menjadi trending topic di Twitter setelah keluarnya Surat Edaran (SE) Kapolri Listyo Sigit Prabowo soal UU ITE.

Surat edaran Kapolri menyebut tersangka UU ITE tidak ditahan jika sudah meminta maaf.

Hingga pukul 7.20 WIB, cuitan Abu Janda sudah berjumlah 1.301 tweet. Dimana rata-rata netizen menautkan berita mengenai pernyataan atau SE Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo soal UU ITE.

Bahkan Ustaz Tengku Zulkarnain mempertanyakan apa kesaktian abu Janda hingga diperlakukan istimewa. Beda perlakuan Habib Rizieq dan Ustadz Maher.

"Timbul pertanyaan apa sih kesaktiannya Abu Janda sampai penegak hukum lemah lembut banget pada dia...? Beda dengan perlakuan atas Habib Riziq dan Ustadz Maher dll... Ada yg bisa bantu jawab...? Gejala apakah ini? Monggo," tulis Tengku Zulkarnain dikutip dari akun Twitternya, Selasa (23/2/2021).

Begitu juga dengan netizen yang lain menyebutkan kalau Abu Janda selamat dari jeratan UU ITE karena telah meminta maaf.

“Selamatlah Abu Janda,” ungkap netizen Mustofa Nahrawardaya melalui akun Twitter @TofaTofa_id, Selasa (23/2).

Mustofa menautkan berita berjudul “Instruksi Kapolri, Tersangka ITE Sudah Minta Maaf Jangan Ditahan”.

Senada netizen yang lain Fauzi Abdillah @fauzi0716.

“Kasus penghinaan oleh Abu Janda, Denny Siregar selesai begitu saja. Enak sekali jadi buzzer. Kalau begitu bebaskan seluruh tahanan yang dikenakan UU ITE yang sudah meminta maaf,” jelasnya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: SE/2/11/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat dan Produktif.

"Korban yang tetap ingin perkaranya diajukan ke pengadilan namun tersangkanya telah sadar dan meminta maaf, maka terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan dan sebelum berkas diajukan ke JPU agar diberikan ruang untuk mediasi kembali," sebut isi surat edaran Kapolri seperti yang dilansir Antara.

Dalam SE tersebut, Kapolri mempertimbangkan perkembangan situasi nasional soal penerapan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dinilai kontradiktif dengan hak kebebasan berekspresi masyarakat melalui ruang digital.

"Maka diharapkan kepada seluruh anggota Polri berkomitmen menerapkan penegakan hukum yang dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat," ujar Kapolri melalui surat edaran tersebut.

Menurut Jenderal Listyo Sigit, Polri selalu mengedepankan edukasi dan upaya persuasif, sehingga dapat menghindari dugaan kriminalisasi terhadap orang yang dilaporkan serta dapat menjamin ruang digital Indonesia agar tetap bersih, sehat, beretika dan produktif dalam rangka penegakan hukum yang berkeadilan.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar