Gara-gara Hal Ini, Gus Nur Tantang Menag Yaqut dan Said Aqil

Selasa, 23/02/2021 18:32 WIB
Gus Nur tantang Menag Yaqut dan Said Aqil Siroj untuk berani hadir dalam persidangan (tribunnews)

Gus Nur tantang Menag Yaqut dan Said Aqil Siroj untuk berani hadir dalam persidangan (tribunnews)

Jakarta, law-justice.co - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut dan Ketua Umum PBNU Said Aqil Siroj sudah tiga kali tak hadir dalam persidangan kasus ujaran kebencian dengan terdakwa Sugi Nur Raharja atau Gus Nur. Oleh karena itu, gus Nur menantang keduanya agar berani datang dan membuktikan bahwa nama kedua orang itu sudah tercemar.

Hal itu disampaikan Gus Nur dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Selasa (23/2/2021). Gus Nur mengatakan siap buka-bukaan saat Gus Yaqut dan Said Aqil datang di persidangan.

"Saya mohon, ayo Pak Prof KH Aqil Siroj Ketua PBNU dan Gus Yaqut Menteri Agama, Abu Janda juga, kan Anda yang merasa saya cemarkan nama baiknya, ayolah hadir, ketemu di pengadilan, baru nanti saya buka semuanya pengadilan. Kita cari keadilan di pengadilan. Nggak usah alasan sakit, nggak usah alasan apalah," kata Gus Nur secara virtual dalam persidangan.

Gus Nur turut mempertanyakan ketidakhadiran Gus Yaqut dan Said Aqil sebanyak tiga kali. Hakim ketua Toto Ridarto pun masih akan menentukan sikap nantinya.

"Itu bagaimana sudah tiga kali dipanggil tidak datang, terus bagaimana, apakah dia akan dipanggil empat kali lagi?" tanya Gus Nur.

"Nanti kita tentukan sikap ya," jawab hakim.

Gus Nur kemudian menyampaikan opininya terkait kasusnya ini. Dia merasa tetap akan divonis bersalah dalam kasus ini meski proses persidangan belum selesai.

"Ini mungkin opini saya, ini kalau saya amati jalannya sidang ini begini ya problematikanya ya, saksi nggak hadir, macem-macem, sementara saya menjalani masa tahanan, apakah nanti itu, mudah-mudahan saya salah, sepertinya apapun hasil nya saya akan tetap divonis bersalah sekian-sekian, divonis sekian, kemudian dipotong masa tahanan, kemudian saya tinggal dilepas, menghabiskan masa tahanan. Kalau begini kan tidak adil," ucap Gus Nur.

"Tetap akan diputus bersalah mungkin saya walaupun saksi berbelit-belit, saksinya bohong, dan sebagainya, atau saya mungkin tidak diputus bersalah. Seandainya saya bisa membuktikan dengan pleidoi saya, saya tidak bersalah, terus apa artinya saya menjalani tahanan 4 bulan ini," tambahnya.

Gus Nur juga mengaku sudah mendapatkan surat untuk hadir dalam persidangan, sehingga dia memohon agar dihadirkan secara langsung.

"Sebenarnya saya ada surat panggilan dari kejaksaan untuk menghadiri sidang langsung hadir di pengadilan. Jadi saya mohon Yang Mulia menghargai keputusan kuasa hukum kami minta agar saya dihadirkan. Kalau tidak, beliau semua WO, mohon dihargai. Ini ada panggilannya, mengharap Saudara Gus Nur ke persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Jalan Ampera Raya, ada panggilannya, Yang Mulia," ungkapnya.

Diketahui, Gus Nur didakwa melakukan ujaran kebencian terhadap NU. Pernyataan ini diunggah oleh Gus Nur dalam akun YouTube miliknya saat melakukan perbincangan dengan Refly Harun.

Atas perbuatannya, Gus Nur didakwa Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Serta Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar