Kasus IRT Lempari Pabrik Rokok di Lombok, Polri: Mediasi Tak Berhasil

Selasa, 23/02/2021 16:20 WIB
Ibu-ibu dan Balitanya dipenjara akibat protes pada pabrik rokok di Lombok, mereka marah sebab anak mereka ada yang meninggal akibat polusi dari pabrik rokok itu (youtube)

Ibu-ibu dan Balitanya dipenjara akibat protes pada pabrik rokok di Lombok, mereka marah sebab anak mereka ada yang meninggal akibat polusi dari pabrik rokok itu (youtube)

Jakarta, law-justice.co - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, Polri melalui Kapolres Lombok Tengah telah melakukan sembilan kali mediasi dalam kasus pelemparan pabrik rokok yang dilakukan empat ibu rumah tangga (IRT) di Kecamatan Kopang, Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

"Namun tidak berhasil," kata Argo di Jakarta, Selasa (23/2/2021) menanggapi polemik kasus pelemparan gudang rokok yang dilakukan empat ibu rumah tangga. Argo menjelaskan, berkas perkara kasus tersebut sudah lengkap atau P-21 pada 3 Februari 2021.

Kemudian pada 16 Februari 2021 dilakukan penyerahan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan."Selama proses penyidikan para tersangka tidak ditahan," tutur Argo.

Menurut dia, Polri sudah berkoordinasi dengan kepala Kejaksaan Negeri dan ketua Pengadilan Negeri Lombok Tengah untuk melakukan sidang secara virtual dan kelanjutan vonis sidang ke depan. Kronologi peristiwa ini, Argo menjelaskan, awalnya pada 1 Agustus 2020, diperoleh informasi adanya penolakan warga Dusun Eyat Nyiur, Desa Wajageseng.

Warga menolak beroperasinya UD Mawar Putra karena, dianggap aroma bahan kimia yang digunakan sangat menyengat. Sehingga, hal itu berpotensi menimbulkan sesak napas, batuk, dan penyakit lainnya yang membahayakan kesehatan warga.

Kemudian dilakukan mediasi antara warga Dusun Eyat Nyiur dengan Suardi selaku pimpinan UD Mawar Putra. Dalam pertemuan tersebut disepakati pihak UD Mawar Putra bersedia mengobati warga yang diduga sakit akibat bau zat kimia.

Pada 10 Agustus 2020, UD Mawar Putra membuat surat pengaduan ke Polsek Kopang tentang dugaan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan, yaitu atap rumah pimpinan UD Mawar Putra, Suardi dilempari batu oleh Rahmatullah. Dengan adanya surat pengaduan tersebut, surat pernyataan perdamaian yang sudah disepakati, batal.

Pada 8 September 2020, dilakukan dengar pendapat di Kantor DPRD Kabupaten Loteng. Warga meminta agar UD. Mawar Putra ditutup karena menyebabkan polusi udara dan terganggunya kesehatan warga Dusun Eyat Nyiur. Dua hari kemudian dilakukan dengar pendapat lanjutan di kantor DPRD Kabupaten Loteng membahas legalitas/ izin yang dimiliki oleh UD Mawar Putra.

Selanjutnya DPRD Kabupaten Loteng, LSM Lira dan Kades Wajageseng turun mengecek ke lokasi UD Mawar Putra. Namun, tidak ditemukan aktivitas produksi rokok serta bau atau aroma yang mengganggu.

Pada 16 September 2020, beredar video dari salah seorang warga Dusun Eyat Nyiur atas nama Nurul Hidayah yang diunggah ke saluran berbagi Youtube dan Facebook berisi permintaan tolong kepada Presiden RI agar perusahaan UD Mawar Putra segera ditutup karena mengancam kesehatan warga.

"30 September 2020, berlangsung pertemuan antara Komisi II DPRD Kabupaten Loteng, Camat Kopang dan Kades Wajageseng guna membahas permasalahan yang terjadi. Komisi II DPRD Kabupaten Loteng meminta untuk segera dilakukan mediasi kembali," ujar mantan Argo.

Pada 7 Oktober 2020, dilakukan audiensi dari LSM Lira dengan Pemerintah Desa Wajageseng agar Perusahaan UD Mawar Putra dipindahkan ke lokasi yang jauh dari permukiman warga. Pada 8 Oktober 2020, LSM Lira dan warga Desa Wajageseng meminta kades untuk menutup atau memindahkan lokasi UD Mawar Putra dan menyebut bila tidak dipenuhi akan diadakan unjuk rasa.

"11 Oktober 2020, telah dilaksanakan mediasi di Polsek Kopang dan tidak menghasilkan kesepakatan. Dan selanjutnya tokoh masyarakat bernama Dilman berkunjung ke Polsek Kopang dan menyampaikan bahwa warga Desa Wajageseng bersedia menghentikan permasalahan tersebut apabila Suardi mencabut laporannya," tutur Argo.

Proses mediasi pun dilakukan kembali di tingkat Polres Lombok Tengah. Namun tetap tidak menemukan jalan keluar. Argo menyebut total mediasi yang telah dilakukan oleh kepolisian sebanyak sembilan kali.Usai gagal mediasi, terjadi aksi pelemparan batu ke atap gudang UD Mawar Putra, sehingga membuat para pekerja takut dan menghentikan aktivitas pekerjaan.

Kejadian ini lalu dilaporkan ke Polres Lombok Tengah. Pihak Suardi membuat laporan ke Polres Lombok Tengah. Berkas perkara pun saat ini sudah lengkap, namun terhadap para terlapor tidak ditangkap dan ditahan.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar