PPKM Mikro Resmi Diperpanjang Lagi Hingga 8 Maret 2021, ini Alasannya

Sabtu, 20/02/2021 20:40 WIB
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto (Youtube/Sek.Presiden RI)

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto (Youtube/Sek.Presiden RI)

Jakarta, law-justice.co - Pemerintah memutuskan untuk mempepanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro hingga 8 Maret 2021.

Hal itu ditegaskan Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers, Sabtu (20/2/2021). Dia didampingi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, Ketua Satgas Covid-19/Kepala BNPB Letnan Jendral TNI Doni Monardo, serta Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah Untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito.

Airlangga menjelaskan secara nasional terjadi penurunan jumlah kasus aktif Covid-19 selama masa pemberlakuan PPKM Mikro. Jumlah kasus aktif di Tanah Air turun sekitar 17,27 persen dalam sepekan dengan jumlah kasus aktif mencapai 162.182 orang.

"Tren kasus aktif di 5 provinsi berhasil diturunkan [DKI, Banten, Jabar, DI Yogyakarta dan Jatim) Tren kepatuhan berdasarkan survei juga naik," tegasnya.

Selain penurunan kasus aktif dalam dua pekan terakhir di berbagai provinsi, Airlangga mengatakan tingkat keterisian tempat tidur di rumah sakit yang menangani Covid-19 menurun di tujuh provinsi. Sejumlah indikator itu dinilai memberikan sinyal positif dalam penanganan pandemi.

"Berdasarkan hal tersebut kami tindak lanjuti, PPKM bisa menekan berbagai kriteria," tegasnya.

Airlangga menjelaskan PPKM akan diperpanjang untuk periode 23 Februari hingga 8 Maret 2021. Hasil evaluasi atas pelaksanaan PPKM sebelumnya, sambung dia, akan ditindaklanjuti para gubernur dengan menjalankan Instruksi Mendagri No. 4/2021.

Menurutnya, sejumlah provinsi sudah melakukan perbaikan dan peningkatan layanan untuk mengoptimalkan PPKM.

"Perpanjangan waktu ini dua minggu ke depan," jelas Airlangga.

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar