Perilaku Kompol Yuni Diakui Buat Wibawa dan Nama Polri Hancur

Sabtu, 20/02/2021 10:09 WIB
Perilaku Kapolsek Astanyaanar Bandung, Kompol Yuni Purwanti yang gelar pesta narkoba bersama 11 anak buahnya hancurkan nama baik dan wibawa Polri (Tribunnews)

Perilaku Kapolsek Astanyaanar Bandung, Kompol Yuni Purwanti yang gelar pesta narkoba bersama 11 anak buahnya hancurkan nama baik dan wibawa Polri (Tribunnews)

Jakarta, law-justice.co - Kasus ditangkapnya Kapolsek Astanaanyar Bandung, Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi bersama dengan 11 anak buahnya yang menggelar pesta narkoba di sebuh hotel diakui telah menghancurkan nama baik dan wibawa lembaga Polri.

Saking menghancurkannya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun langsung mengeluarkan Surat Telegram (STR) Nomor: ST/331/II/HUK.7.1/2021, tanggal 19 Februari 2021 yang ditandatangai oleh Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo dan ditujukan kepada para Kapolda untuk membongkar semua angota Polri yang terlibat kasus narkoba.

“Perbuatan penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oleh Kapolsek Astanaanyar Polrestabes Bandung, Jawa Barat beserta 11 anggotanya sangat menurunkan citra dan wibawa Polri di mata masyarakat,” kata Sambo dikutip dari Telegram.

Menurut dia, dalam rangka mencegah tidak terulang lagi kejadian penyalahgunaan narkoba yang melibatkan anggota Polri, maka diperintahkan kembali untuk segera melakukan tes urine. Tes itu dilakukan kepada seluruh anggota Polri di setiap satuan kerja atau satuan wilayah.

“Deteksi dini penyalahgunaan narkoba dengan melakukan penyelidikan dan pemetaan anggota yang terindikasi terlibat penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.

Selanjutnya, kata Sambo, melakukan razia di tempat tertentu yang diprediksi sebagai tempat penyalahgunaan narkoba yang melibatkan anggota Polri. Serta meningkatkan koordinasi antara fungsi reserse narkoba, BNN, POM TNI dalam hal pengungkapan penyalahgunaan narkoba yang libatkan anggota Polri.

Kemudian, memberikan reward terhadap anggota yang berhasil ungkap jaringan narkoba yang melibatkan anggota/PNS Polri dan punishment terhadap anggota yang menyimpan, mengedarkan, konsumsi narkoba, dan terlibat jaringan organisasi narkoba atau membekingi peredaran gelap narkoba.

“Tidak memberikan toleransi kepada personel yang menyalahgunakan narkoba atau terlibat langsung dalam peredaran narkoba, dengan cara diberikan tindakan tegas berupa pemecatan dan pemidanaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tutupnya.

(Nikolaus Tolen\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar