Ada Apa Hotma Sitompul Diperiksa KPK Terkait Kasus Bansos COVID-19?

Jum'at, 19/02/2021 19:54 WIB
pengacara kondang Hotma Sitompul diperiksa KPK terkait kasus korupsi Bansos Covid-19 (republika)

pengacara kondang Hotma Sitompul diperiksa KPK terkait kasus korupsi Bansos Covid-19 (republika)

Jakarta, law-justice.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi terkait pengadaan bantuan sosial atau Bansos COVID-19. Kini, penyidik KPK memeriksa pengacara Hotma Sitompul.

Terkait pemanggilannya itu, Hotma Sitompul menjelaskan alasan bolak-balik kantor Kementerian Sosial (Kemensos) RI. Hotma mengatakan bahwa Lembaga Bantuan Hukum Mawar Sharon yang dikelolanya pernah diminta mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara untuk menangani kasus yang menyangkut anak di bawah umur. Menurutnya, anak tersebut menjadi korban kekerasan seksual.

"Jadi Pak Menteri (Juliari Batubara) sangat perhatian pada kasus itu, diminta lah membantu di saat bansos-bansos ini saya mondar-mandir di Kemensos," kata Hotma di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (19/2/2021).

"Ngapain saya mondar mandir di situ? Saya jelaskan semua demi kepentingan anak di bawah umur. Di mana pak menteri menaruh perhatian terhadap anak di bawah umur ini," tambahnya.

Hotma membantah terlibat dalam kasus korupsi bansos. Dia mengatakan usai membantu kasus yang ditanganinya, dia tidak menerima honorarium dari Kemensos.

"Saya dengan jujur setelah selesai dapat honorarium Rp 5 juta, Rp 3 juta, Rp 2 juta untuk 3 lawyer kita, kami kembalikan kepada anak di bawah umur itu," katanya.

Seperti diketahui, penyidik KPK memanggil Hotma Sitompul terkait kasus korupsi bantuan sosial (bansos) Corona. Hotma akan diperiksa untuk tersangka Matheus Joko Santoso.

"Yang bersangkutan dipanggil menjadi saksi untuk tersangka MJS (Matheus Joko Santoso)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (19/2).

Kasus korupsi bansos Corona ini menjerat mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara, yang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka. Dia dijerat bersama empat orang lainnya, yaitu Matheus Joko Santoso, Adi Wahyono, Ardian IM, dan Harry Sidabuke.

Dua nama awal merupakan pejabat pembuat komitmen atau PPK di Kemensos. Sedangkan dua nama selanjutnya adalah pihak swasta sebagai vendor pengadaan bansos.

KPK menduga Juliari menerima jatah Rp 10 ribu dari setiap paket sembako senilai Rp 300 ribu per paket. Total setidaknya KPK menduga Juliari Batubara sudah menerima Rp 8,2 miliar dan Rp 8,8 miliar.

"Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama, diduga diterima fee kurang-lebih sebesar Rp 12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS (Matheus Joko Santoso) kepada JPB (Juliari Peter Batubara) melalui AW (Adi Wahyono) dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar," ucap Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers sebelumnya.

"Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober 2020 sampai Desember 2020 sejumlah sekitar Rp 8,8 miliar, yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan JPB," imbuh Firli.

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar