Prof. Jimly Asshiddiqie

Demokrasi Masih Feodal, Jangan Heran Anak Mantu Punya Kesempatan

Sabtu, 20/02/2021 09:00 WIB
Jimly Asshiddiqie (Foto: P.Hasudungan Sirait/Law-Justice)

Jimly Asshiddiqie (Foto: P.Hasudungan Sirait/Law-Justice)

law-justice.co - Pakar hukum tata negara Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie menyambut baik wacana revisi Undang-undang No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Keputusan tersebut dianggap sebagai upaya untuk memperbaiki kualitas demokrasi Indonesia yang sedang terpuruk. Namun tidak cukup hanya UU ITE, masih banyak faktor lain yang mempengaruhi kemunduran sistem demokrasi kita. Budaya demokrasi feodal masih jadi batu ganjalan.

Nama Jimly Asshiddiqie sudah tidak asing di dunia akademik, pemerintahan, hingga panggung politik. Jimly lahir di Palembang, Sumatera Selatan, 17 April 1956. Mendapat gelar Sarjana Hukum dari Universitas Indonesia (UI) pada 1982, kemudian menyelesaikan jenjang pendidikan S2 di perguruan tinggi yang sama pada 1987. Gelar doktor disandangnya dari Universitas Indonesia pada 1990 dan Van Vollenhoven Institute, serta Rechtsfaculteit, Universiteit Leiden, Program Doctor by Research dalam Ilmu Hukum (1990).

Jimly mulai dikenal sejak masa Presiden Soeharto saat dia menjabat Staf Ahli Menteri Pendidikan (1993-1998) dan kemudian diangkat menjadi Asisten Wakil Presiden RI B.J. Habibie. Pada masa Presiden Abdurrahman Wahid dan Presiden Megawati, dia kembali menjadi guru besar Fakultas Hukum UI, kemudian dipercaya menjadi Penasihat Ahli Menteri Perindustrian dan perdagangan (2001-2003).

Jimly banyak terlibat dalam perancangan UU bidang politik dan hukum. Dia aktif sebagai penasihat Pemerintah dalam penyusunan RUU tentang Mahkamah Konstitusi (MK). Setelah RUU mendapat persetujuan bersama tanggal 13 Agustus 2003, ia dipilih oleh DPR menjadi hakim konstitusi generasi pertama pada tanggal 15 Agustus 2003, kemudian terpilih menjadi Ketua pada tanggal 19 Agustus 2003. Jimly dipercaya memimpin MK selama 2 periode (2003-2006 dan 2006-2008).

Sesudah tidak lagi aktif sebagai hakim, Jimly pernah dipercaya menjadi Ketua Panitia Seleksi Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (2009) dan Ketua Dewan Kehormatan Komisi Pemilihan Umum (2009-2010). Pernah menjabat Ketua Dewan Kehormatan Pemilu (DKPP) dan Ketua Dewan Penasihat Komnas HAM, Wakil Ketua Dewan Gelar dan Tanda Kehormatan (DGTK-RI) sampai 2020, dan Ketua Dewan Penasihat Komisi Pengawas Persaingan Usaha ( KPPU) sampai 2024. Pada tahun 2019, Jimly mencalonkan diri menjadi Anggota DPD RI daerah pemilihan DKI Jakarta, kemudian terpilih dengan peroleh suara terbayak: 644.063 suara.

Meski menduduki jabatan strategis dan dikenal cukup dekat dengan lingkaran kekuasaan, Jimly tidak sungkan melayangkan kritik terhadap pemerintah. Sebagai seorang ahli di bidang hukum tata negara, Jimly meyakini bahwa kritik adalah obat mujarab untuk memperbaiki kualitas negara demokrasi.

“Kritikan itu dibiarkan saja. Itu keragaman dan perbedaan pendapat. Bagus untuk demokrasi kita,” kata Jimly dalam sebuah perbincangan dengan Law-Justice.

Salah satu isu yang menyorot perhatian Jimly adalah tentang kualitas demokrasi Indonesia yang belum membaik sejak reformasi 1998, bahkan cenderung mengalami penurunan kualitas. The Economist Intelligence Unit (EIU) merilis Laporan Indeks Demokrasi 2020. Indonesia berada di peringkat ke-64 dunia dengan skor 6,3. Secara peringkat, masih tetap sama dengan tahun lalu, namun skor tersebut menurun dari yang sebelumnya 6,48. Itu merupakan angka terendah yang diperoleh Indonesia dalam kurun waktu 14 tahun terakhir sejak Indonesia dikategorikan sebagai negara dengan demokrasi cacat.

Dari segi kuantitas, Indonesia sebagai negara demokrasi terbesar ketiga di dunia, belum menunjukkan kualitasnya sebagai negara modern. Salah satu faktor yang paling menentukan adalah budaya bernegara para pemimpin yang masih feodal.

“Sejak kita merdeka, sistem demokrasi republik kita tidak membaik, tapi justru demokrasi feodal yang kian menguat,” kata Jimly.

Faktor lainnya yang mempengaruhi kualitas demokrasi Indonesia datang dari luar. Di seluruh dunia, kata Jimly, memang sedang mengalami krisis demokrasi. Dimulai dengan munculnya China sebagai kekuatan ekonomi dunia yang baru. Dengan sistem non demokrasi, China terbukti mampu meningkatkan kualitas hidup dan ekonomi mereka.

“Itu membuat orang banyak berpikir ulang untuk apa negara demokrasi kalau China terbukti bisa berhasil dengan sistemnya. Popularitas demokrasi menurun karena keberhasilan China di sektor ekonomi,” ujar dia.

Jimly menjelaskan, kekuatan ekonomi semakin mempengaruhi keputusan politik. Biaya politik yang mahal sangat tergantung pada kekuatan modal. Padahal, sebuah negara demokrasi harusnya bisa membuat sekat yang nyata antara hubungan politik dan bisnis. Tidak heran jika konglomerat bisa menguasai partai politik.

Selain itu, gelombang rasisme dan radikalisme yang menguat di seluruh dunia juga memperburuk sistem demokrasi di Indonesia. Ketegangan negara-negara barat dan Timur Tengah, kata Jimly, menyebabkan gelombang radikalisme yang kemudian dibalas dengan rasisme terhadap umat Muslim.

Sebagai negara berpenduduk umat Muslim terbesar di dunia, Jimly menyayangkan Indonesia turut larut dalam konflik dan bereaksi keras terhadap gelombang radikalisme. Menurut dia, Indonesia harusnya lebih aktif berperan sebagai negara yang mencari akar masalah konflik tersebut.

“Radikalisme dan rasisme itu merusak demokrasi. Tapi tidak banyak orang yang mau belajar kenapa semua itu bisa terjadi. Muncul ide-ide khilafaisme yang bahkan tidak ada sama sekali dalam opsi bentuk negara kita,” jelas Jimly.

Karena itu, niat merevisi UU ITE dianggap sebagai salah satu momentum untuk memperbaiki iklim demokrasi Indonesia. Kebijakan tersebut harus diikuti dengan keputusan merevisi berbagai aturan yang terkait dengan UU ITE.  

Lebih lengkapnya, berikut kutipan wawancara reporter Law-Justice dengan Prof. Jimly Asshiddiqie:

Ide revisi UU ITE muncul karena dianggap dalang dari memburuknya nilai indeks demokrasi Indonesia. Apa yang sesungguhnya terjadi?
Pandemi COVID-19 membawa dampak terhadap kualitas demokrasi Indonesia. Tapi ada momentum yang terjadi jauh sebelum pandemi, yakni polarisasi masyarakat, dampak dari Pilgub DKI Jakarta diikuti Pilpres 2019. Ada perdebatan soal kebangsaan dan keagamaan yang tidak rasional. Kita kembali mengulang pertentangan tahun 1945 yang kemudian menghasilkan Dekrit presiden.

Ketika ada perdebatan ideologi vs teologi, itu sangat susah diskusinya.

Polarisasi itu masih menguat sampai sekarang?
Sampai sekarang masih sangat kental karena diselesaikan dengan kekerasan. Satu teologi perang, yang lain ideologi perang. Tidak ada yang mau mengajak damai. Perang dilawan dengan perang.

Saya rasa belum ada usaha pemerintah untuk meredam polarisasi itu. Makanya ide untuk merevisi UU ITE sangat penting.

Pasti nanti akan ada perdebatan, bahwa yang bermasalah itu bukan UU nya, melainkan implementasinya. Tapi saya rasa, yang jadi masalah adalah ketika UU ITE itu dilaksanakan di lapangan, memang bermasalah.

Bukan hanya UU ITE, tapi juga ketentuan yang saling terkait. Harus dievaluasi dan direvisi semua aturan yang terkait dengan penerapan UU ITE. Bila perlu dengan metode Omnibus Law. Biar Omnibus bukan hanya orientasinya untuk bisnis dan dunia usaha, tapi juga untuk memperbaiki tata kelola hukum kita.

Selain pejabat pemerintah, UU ITE juga sering digunakan oleh masyarakat sipil untuk saling melaporkan. Apa yang sesungguhnya terjadi dengan psikologi masyarakat Indonesia?
Itu karena hukum pidana dijadikan alat untuk menakut-nakuti. Dalam konflik perdata, sudah lazim delik pidana juga disertakan untuk menekan lawannya.

Akibatnya, polisi jadi penentu. Semua orang lapor polisi, dan merasa harus dekat dengan polisi. Kalau polisinya memanfaatkan untuk kepentingan diri sendiri, ini yang bahaya. Petugas penegak hukum jadi alat bisnis.  

Bisa jadi alat kekuasaan juga. Alat politik. Maka, rawan sekali petugas penegak hukum itu untuk dipengaruhi oleh pemegang kekuasaan politik dan pemegang kekuasaan ekonomi. Karena itu perlu dievaluasi juga bagaimana kepolisian itu dalam menjalankan tugas pengamanan dan penegakan hukum. Tugas pengamanan polisi itu harus jadi pengayom. Tapi tugas penegakan hukum dia harus independen. Jangan diperalat oleh kepentingan ekonomi dan politik.

Anda menilai Kepolisian kita harus banyak berbenah dalam tugas penegakan hukum?
Tentu, perlu evaluasi dan dibenahi. Di era iklim demokrasi yang menurun ditambah adanya pandemi, ada potensi hukum diperalat. Bukan rule of law, tapi rule by law. Hukum sebagai alat, pemerintahan dijalankan oleh seseorang, dengan hukum sebagai sarana.

Apalagi, budaya politik kita masih feodal. Usia republik kita 75 tahun, tapi budaya republik kita belum terbentuk. Budaya feodal kerajaan justru masih menguat. Itulah mengapa partai politik kita semuanya menjadi dinasti.

Ini menunjukkan budaya politik kita belum berubah dari kultur kerajaan menjadi kultur republik. Pembentukan negara republik tahun 1945 berdasarkan voting. Padahal, kalau dulu kita referendum, niscaya sistem kerajaan yang menang. Karena masyarakat kita enggak kenal apa itu republik. Sampai sekarang, budaya kerajaan yang feodal itu masih kuat.  

Apa dampak budaya feodal dalam sistem negara demoratik?
Di struktur pemerintahan, semua pejabat itu mikirin anak keturunannya. Berlaku juga dalam budaya bisnis dan partai politik kita. Caleg dan calon kepala daerah, lebih dari 50 persen memiliki hubungan dengan penguasa.

Ini mengganggu proses peningkatan kualitas dan integritas demokrasi di negara hukum. Sebuah negara hukum itu berlaku the rule of law, not of man. Atasan kita bukan orang, tapi sistem dan aturan. Tugas pemimpin itu harus membenahi dan menata sistem bernegara. Bukan malah menikmati kekuasaan.

Sekarang ini umumnya orang menikmati kekuasaan. Makanya jangan heran jika anak, menantu, cucu, ponakan, semuanya dapat kesempatan. Transformasi menuju budaya republik menuju sistem negara modern, itu yang tidak berlangsung. Kita hanya meneruskan apa yang bisa kita nikmati dari pendahulu.

Dari mana pejabat pemerintah harus membenahi itu semua?
Transformasi sistemik. Semua pejabat yang diberi amanah hendaknya memikirkan penataan sistem. Penataan sistem itu memerlukan upaya pelembagaan. Penguatan penatan sistem plus pelembagaan negara. Organisasi itu harus mampu melepaskan diri dari faktor individu, pribadi, dan personal.

Harus mampu membedakan presiden sebagai institusi dan Joko Widodo sebagai pemegang jabatan presiden. Itu dua hal yang berbeda.

Ketika kami dulu membuat putusan di MK untuk mengubah pidana penghinaan presiden dari delik biasa menjadi delik aduan, itu sangat penting maknanya. Presiden harus mengadukan sendiri jika merasa terhina, jangan biarkan polisi menafsirkan bahwa telah terjadi penghinaan presiden karena ada kritikan yang keras dan kasar.

Akan bahaya jika diberikan penafsiran pada polisi, karena budaya feodal kita masih kental. Apalagi kalau presiden marah dalam rapat kabinet dan di situ Kapolri hadir. Misalnya, marah tentang penegakan hukum yang tidak jalan. Pulang dari rapat kabinet pasti akan ada berbagai macam penafsiran.

Dalam budaya negara modern, tidak bisa presiden memerintahkan upaya penegakan hukum kepada polisi. Itu urusan kelembagaan, bukan urusan marah-marah yang bersifat pribadi. Perintah atasan wajib dilaksanakan dengan syarat menjalankan Undang-undang, bukan sekedar perintah. Kalau bertentang dengan UU, haram hukumnya dijalankan. Itulah rule of law, not of man.

Karena budaya kita masih feodal, misalnya, presiden marah-marah dan di situ ada Panglima TNI. Tanpa kalimat yang jelas pun, panglima bisa memerintahkan Pangdam agar prajurit TNI bertindak menurunkan baliho. Padahal itu ngawur dan salah. Kalau mau turunin baliho, bisa panggil Satpol PP, biar mereka yang bertugas.

Seorang pemimpin harus sadar bahwa budaya kita masih feodal. Senyum dan ngomelnya pemimpin didengar bahkan sampai ke desa. Orang kita cenderung berkerumun mendekati pengambil keputusan.

(Januardi Husin\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar