Demi Pakta Nuklir, Biden Cabut Semua Sanksi untuk Iran di Era Trump

Jum'at, 19/02/2021 11:37 WIB
Joe Biden sosialisasi penggunaan masker (Tempo)

Joe Biden sosialisasi penggunaan masker (Tempo)

Jakarta, law-justice.co - Presiden Amerika Serikat, Joe Biden, mencabut seluruh sanksi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) terhadap Iran yang diberlakukan di era Presiden Donald Trump.

Mereka berharap hal ini bisa membuat Iran mau kembali menaati perjanjian pembatasan program nuklir yang disepakati pada 2015.

Keputusan penarikan sanksi itu disampaikan oleh Biden melalui surat kepada Dewan Keamanan PBB yang diserahkan oleh Pelaksana Tugas Duta Besar AS untuk PBB, Richard Mills.

Seperti melansir cnnindonesia.com, Jumat (19/2), di dalam surat itu Biden menyatakan mencabut tiga surat dari masa pemerintahan Trump tertanggal 19 September 2020, yang isinya menyatakan AS kembali memberlakukan sanksi kepada Iran.

Di dalam surat disebutkan Biden menyatakan sanksi terhadap Iran sudah berakhir sejalan dengan penandatanganan kesepakatan nuklir 2015.

AS menarik diri dari perjanjian nuklir (JCPOA) pada era pemerintahan Presiden Donald Trump. Trump mengatakan alasan yang mendasari keputusan itu karena Iran masih mengembangkan persenjataan rudal dan terlibat dalam sejumlah konflik di Timur Tengah, yakni Suriah dan Yaman.

Pemerintahan Trump lantas menjatuhkan serangkaian sanksi terhadap para pejabat, pengusaha hingga perusahaan Iran.

Murka dengan keputusan Trump, Iran lantas meningkatkan pengayaan uranium hingga 20 persen, walau masih jauh dari tingkat pengayaan untuk membuat senjata yakni 90 persen. Bahkan mereka kini mulai menjajaki produksi logam uranium.

Israel menuduh program nuklir untuk pembangkit energi hanya kedok Iran untuk menutupi upaya pembuatan senjata nuklir.

Bahkan Israel mengancam akan menyerang Iran jika pemerintahan AS yang saat ini dipimpin Presiden Joe Biden tidak bersikap tegas terkait program nuklir itu.

Israel dan Badan Energi Atom Dunia (IAEA) meyakini Iran mempunyai program senjata nuklir, tetapi terhenti pada 2003.

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar