Pecah Rekor, Positivity Rate Covid-19 di Indonesia Capai 40,1 Persen

Jum'at, 19/02/2021 07:10 WIB
Ilustrasi virus corona. (Foto: Pixabay/Gerd Altmann)

Ilustrasi virus corona. (Foto: Pixabay/Gerd Altmann)

Jakarta, law-justice.co - Positivity rate atau rasio kasus positif virus corona (Covid-19) harian di Indonesia mencapai rekor tertinggi 40,1 persen pada hari kemarin, Kamis (18/2).

Positivity rate merupakan persentase perhitungan dari penambahan kasus positif Covid-19 dibagi jumlah orang yang diperiksa kemudian dikali 100 persen.

Badan Kesehatan Dunia (WHO) menetapkan ambang batas minimal angka positivity rate kurang dari 5 persen.

Berdasarkan data Kemenkes, hari ini pemeriksaan Covid-19 baik melalui Polymerase Chain Reaction (PCR) maupun tes cepat molekuler (TCM) dilakukan terhadap 22.556 orang. Dari jumlah itu ditemukan 9.039 kasus positif Covid-19.

Secara keseluruhan, positivity rate kasus Covid-19 di Indonesia saat ini berada di angka 18,51 persen. Sampai hari ini, sebanyak 6.767.226 orang yang telah diperiksa, sementara total positif Covid-19 mencapai 1.252.685 orang.

Merespons angka positivity rate yang pecah rekor pada bulan ini, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memaparkan beberapa hipotesis penyebab kondisi tersebut terjadi di Indonesia.

Budi menduga tingginya angka positivity rate terjadi karena jumlah pemeriksaan warga tidak seluruhnya dilaporkan ke sistem New All Record (NAR) milik Kementerian Kesehatan.

Menurutnya, mungkin saja ada warga negatif Covid-19 yang tidak dimasukkan data, padahal sudah menjalani tes.

Selain itu, Budi menduga masih banyak tenaga laboratorium yang terkendala saat melakukan pelaporan data karena user interface alias tampilan situs tidak ramah pengguna dan sulit diakses.

Dengan hipotesis itu, Mantan Direktur Utama Bank Mandiri itu pun berpendapat positivity rate harian yang diumumkan belum bisa mewakili sepenuhnya kondisi sebaran virus corona yang benar-benar terjadi di Indonesia.

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar