Sandiaga Sedih Selain Dana Bansos Dana Hibah Pariwisata Juga Dikorupsi

Kamis, 18/02/2021 12:12 WIB
Dengan IPK 4, Sandiaga Uno Resmi Menyandang Doktor Manajemen. (Foto IG @sandiuno.)

Dengan IPK 4, Sandiaga Uno Resmi Menyandang Doktor Manajemen. (Foto IG @sandiuno.)

Jakarta, law-justice.co - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno mengaku sedih saat mengetahui adanya kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata. Tindakan korupsi yang dilakukan pejabat sangat menciderai amanah rakyat.

“Saya ingin kita memiliki sistem yang lebih mampu mencegah, serta kita implementasikan di setiap lapisan kementerian,” kata Sandiaga dalam keterangan tertulis, usai acara pengawasan dan sosialisasi anti korupsi di Kementerian Pariwisata beberapa waktu lalu.

Acara ini dihadiri sejumlah pejabat komisi antirasuah. Mulai dari Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar hingga Plt Deputi Bidang Pendidikan KPK Wawan Wardiana.

Dana hibah pariwisata merupakan salah satu program di masa pandemi Covid-19. Anggarannya mencapai Rp 3,3 triliun.

“Ini merupakan bagian dari pemulihan ekonomi nasional,” kata Menteri Pariwisata sebelumnya, Wishnutama, pada Oktober 2020.

Sandiaga tidak merinci kasus dugaan dana hibah pariwisata. Sejumlah pemberitaan di media nasional, kasus korupsi dana hibah terjadi yaitu di Buleleng, Bali.

Buleleng mendapatkan dana hibah pariwisata senilai Rp 13,4 miliar. Delapan aparatur sipil negara (ASN) setempat diduga menyewelengkan dana ini.

Dalam pengawasan yang dilakukan Kejari Buleleng pada Januari 2021, ditemukan perbuatan melawan hukum. Di antaranya yaitu berupa dugaan korupsi yang dilakukan delapan ASN pada kegiatan eksplor Buleleng dan bimbingan teknis.

Sementara itu, untuk dana hibah yang disalurkan ke pelaku pariwisata, saat ini belum ditemukan adanya pelanggaran hukum. Sebab, dana langsung disalurkan kepada penerima.

Saat ini, delapan ASN tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka. Jumlah tersangka bisa saja berkembang tergantung hasil penyidikan. Saat ini, kejari masih melakukan pendalaman materi.

“Hasil ekspos kemarin ditemukan bukti pelaku 8 orang, untuk menentukan seseorang menjadi tersangka minimal ada dua bukti, bisa berupa keterangan saksi, surat sita, maupun uang dan barang bukti,” kata Kasi Intel Kejari Buleleng AA Jayalantara.

Kasus ini terjadi beberapa hari sebelum Sandiaga menghadiri acara bersama KPK. Pada 8 Februari 2021, Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng pun mulai mengusut kasus yang berpotensi merugikan negara hingga Rp 656 juta ini.

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar