Gegara Diduga Wanprestasi, KB Bukopin Digugat Nasabah Rp200 M

Kamis, 18/02/2021 09:06 WIB
Gedung Bank Bukopin (Foto:Ulin Nuha/Law-Justice)

Gedung Bank Bukopin (Foto:Ulin Nuha/Law-Justice)

Jakarta, law-justice.co - Pasca digugat wanprestasi oleh nasabah atas nama Ade Dahlan sebesar Rp200 miliar, PT Bank KB Bukopin Tbk akhirnya buka suara.

Dalam gugatan yang terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat bernomor 98/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst, Ade mengajukan gugatan kepada Bukopin Kantor Cabang Pembantu (KCU) Gunung Sahari dan perorangan bernama Nurlaela.

Ade, menurut Bukopin, merupakan debitur penerima pembiayaan kredit pra pensiun Bukopin KCU Gunung Sahari. Dalam perjanjian kedua pihak pada 8 November 2018 silam, Ade menerima plafon pinjaman sebesar Rp204,4 juta dengan jangka pelunasan selama 172 bulan.

Ia mengklaim dirugikan secara materiel dan imateriel atas perjanjian tersebut dan menggugat Bukopin untuk membayar ganti rugi sebesar Rp200.186.000.000.

"Adapun atas gugatan tersebut hingga saat ini perseroan belum menerima relaas panggilan dan gugatan atas perkara dimaksud sehingga belum dapat mengetahui latar belakang penggugat menyampaikan gugatan dimaksud," jelas Sekretaris Perusahaan Meliawati seperti dikutip dari keterbukaan informasi pada Selasa (16/2).

Meliawati menambahkan bahwa pihaknya tidak mengetahui dasar penentuan dari nilai ganti rugi yang diajukan oleh nasabah karena belum menerima panggilan dari perkara terkait.

Perseroan mengaku telah berupaya melakukan pertemuan dengan debitur untuk membahas persalahan dan melakukan investigasi lebih lanjut atas adanya pengaduan dari debitur tersebut.

Selanjutnya, Perseroan juga menyatakan akan mengikuti seluruh proses hukum sesuai dengan ketentuan. Termasuk menghadiri sidang perkara perdana akan dilaksanakan pada 24 Februari mendatang.

"Perseroan akan mengkoordinasikan hal ini lebih lanjut baik melalui penyidikan internal maupun komunikasi lebih lanjut dengan tim kuasa hukum dan penggugat. Dalam hal ini PT Bank Bukopin Tbk akan mengikuti seluruh proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku," terangnya.

Di kesempatan sama, KB Bukopin juga menyebut Nurlaela bukan karyawan perusahaan dan tidak memiliki hubungan dengan perorangan tersebut.

"Hingga saat ini tidak terdapat dampak terhadap kegiatan operasional dan keuangan perseroan," kata Meliawati.

Mengutip PN, perkara didaftarkan pada 10 Februari 2021 dan akan dilaksanakan sidang pertama pada 24 Februari mendatang pada pukul 09:00 WIB.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar