Bantah Laporkan Din karena Radikalisme, Begini Penjelasan GAR ITB

Rabu, 17/02/2021 20:11 WIB
GAR ITB bantah laporkan mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin karean radikalisme (Foto: Suara Muhammadiyah)

GAR ITB bantah laporkan mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin karean radikalisme (Foto: Suara Muhammadiyah)

Jakarta, law-justice.co - Gerakan Anti Radikalisme ITB dikecam oleh sejumlah pihak karena melaporkan mantan Ketum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin atas tuduhan radikalisme ke Komite Aparatur Sipil Negara (KASN). Namun, hal itu dibantah oleh GAR ITB. Komunitas alumni ITB itu menegaskan mereka melaporkan Din Syamsuddin untuk kasus dugaan pelanggaran kode etik ASN.

GAR ITB sudah menjelaskan awal mula narasi Din Syamsuddin dilaporkan karena radikalisme ini gara-gara respons dari KASN. Hal ini lah yang jadi senjata GAR ITB untuk mematahkan narasi yang memojokkan mereka soal Din dilaporkan atas dugaan radikalisme.

Perdebatan dan pertanyaan seputar Din Syamsuddin benar radikal atau tidak masih muncul di kalangan masyarakat, malah pertanyaan ini pun terus nongol di media sosial jubir GAR ITB, Shinta Hudiarto. Karena itu, Shinta menunjukkan bukti surat KASN yang ditujukan ke Satgas Anti Radikalisme.

Dalam surat itu terbaca, menanggapi laporan dan bukti dugaan pelanggaran Din Syamsuddin sebagai ASN, KASN menyimpulkan tindakan yang dilaporkan itu adalah masuk dalam wilayah radikalisme.

Jadi GAR ITB melaporkan 6 bukti tindakan maupun pernyataan Din Syamsuddin yang diduga melanggar statusnya sebagai ASN.

Dalam responsnya, surat KASN ke Satgas Anti Radikalisme itu menuliskan sesuai Keputusan Bersama 11 lembaga pemerintah yang terdiri dari 6 kementerian dan 5 lembaga negara, maka dugaan pelanggaran yang dilaporkan GAR ITB termasuk dalam jenis tindakan radikalisme.

“Maka berdasarkan ketentuan Keputusan Bersama sebagaimana dimaksud, telah dibentuk Tim Satuan Tugas dalam rangka penanganan tindakan radikalisme ASN ang meliputi intoleran, antiideologi Pancasila anti NKRI dan menyebabkan disintegrasi bangsa, kami sampaikan dokumen terlampir agar saudara dapat meindaklanjuti sesuai kewenangan Tim Satuan Tugas Penanganan Radikalisme,” tulis Ketua KASN dalam suratnya.

Shinta pun heran dengan narasi Din Syamsuddin dilaporkan atas perkara radikalisme. Padahal Shinta mengatakan surat laporan GAR ITB ke Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) adalah soal kode etik ASN. Namun warganet meyakini itu dalih saja, sebab di rilis GAR ITB ada tulisan ‘tindakan radikalisme Prof Din’.

Shinta mengatakan banyaknya tokoh yang termakan narasi Din Syamsuddin dilaporkan soal radikalisme ini menunjukkan rendahnya daya baca masyarakat. Tapi warganet menduga pelaporan radikalisme itu berawal dari GAR ITB. Sebab dalam paragraf kedua siaran pers pelaporan Din Syamsuddin, tertulis jelas soal radikalisme.

“Pada 21 Januari 2021 perwakilan GAR ITB menyerahkan dokumen-dokumen pelanggaran disiplin PNS dan tindak radikalisme atas nama Prof. Dr.HM. Sirajuddin Syamsuddin MA PhD…,” demikian petikan paragraf kedua siaran pers pelaporan itu.

Shinta sudah menjelaskan duduk perkaranya soal munculnya kata-kata radikalisme di siaran pers. Dia berdalih, kata-kata ‘tindak radikalisme atas nama Din Syamsuddin’ itu adalah bahasa dan dokumen yang muncul dari KASN dan dilimpahkan ke Satgas Anti Radikalisme 11 menteri.

Shinta mengungkapkan, awalnya GAR ITB melaporkan Din ke KASN pada 28 Oktober 2020. Dalam surat ini, GAR ITB menuliskan perihal laporannya yakni soal dugaan pelanggaran kode etik oleh terlapor ASN. Selanjutnya surat tersebut direspons oleh KASN, dan pada 24 November 2020 KASN melimpahkan kasus tersebut ke Satgas Anti Radikalisme.

Selanjutnya pada 19 Januari 2021, KASN mengirimkan surat ke GAR ITB yang memberitahukan KASN sudah melimpahkan kasus itu ke Satgas Anti Radikalisme.

Menindaklanjuti pemberitahun dari KASN itu, GAR ITB kemudian mengirimkan file dan dokumen pelimpahan KASN ke Satgas Anti Radikalisme ke Kementerian PAN dan Reformasi Birokrasi.

“21 Januari, surat kami diterima Menteri PANRB. Kami berikan semua file yang kami terima, termasuk file pelimpahan KASN kepada Satgas. Dokumen berisi surat KASN ke Kominfo sebagai anggota satgas radikalisme. Nah kalimat radikalisme (di siaran pers) merujuk pada dokumen KASN terkait laporan kami yang dilimpahkan ke Satgas Anti Radikalisme,” jelasnya.

(Nikolaus Tolen\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar