Revisi UU ITE, Ust Tengku: Asal Jangan untuk Selamatkan Abu Janda dkk!

Rabu, 17/02/2021 09:44 WIB
Wasekjen MUI Tengku Zulkarnain (genpi)

Wasekjen MUI Tengku Zulkarnain (genpi)

Jakarta, law-justice.co - Mantan Wasekjen MUI Pusat, Ustaz Tengku Zulkarnain ikut buka suara soal revisi UU ITE yang digulirkan pemerintah. Dia berharap semoga revisi ini tidak bertujuan menyelamatkan Abu Janda dkk.

Rabu pagi (17/2), Tengku Zulkarnain beberapa kali melakukan unggahan di Twitter @ustadtengkuzul menanggapi revisi UU ITE yang digulirkan atau diwacanakan pemerintah Jokowi-Ma’ruf Amin, untuk direvisi.

Dalam unggahannya, Tengku Zul menautkan sebuah berita yang berisi pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang meminta jajarannya mengedepankan mediasi dalam penanganan kasus-kasus yang berkaitan dengan UU ITE.

Beberapa kali, Tengku Zul membuat cuitan mengenai ini, satu sempat dihapus dan beberapa yang lain tetap.

Namun urgensi cuitan yang sempat dihapus ini juga tetap sama, menyoroti kasus Abu Janda yang bertepatan dengan wacana revisi UU ITE.

“Kapolri:”UU ITE Polisi utamakan Mediasi”. Asal jangan hanya utk selamatkan Abu Janda dkk pak. Kalau dari kemarin begitu mungkin ustadz Maher at-Thuwailibi tidak wafat di tahanan Bareskrim, pak,” jelasnya.

“Semoga lah tulus. Amin,” katanya lagi.

Selain itu, Tengku Zul juga memuat cuitan lain terkait rencana revisi UU ITE ini oleh Presiden Jokowi.

“Kontras ragu beliau serius revisi UU ITE. Saya mendukung penuh dan apresiasi pak @jokowi yang minta revisi UU ITE. Jika benar serius, coba bebaskan tahanan UU ITE dari penjara,” jelasnya melalui akun Twitter pribadinya.

Selain itu, Tengku Zul juga menautkan salah satu berita media nasional terkait pembahasan rencana revisi UU ITE ini.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta jajaran Polri untuk berhati-hati dalam menyikapi dan menerima laporan dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ia mengingatkan bahwa pasal-pasal dalam UU tersebut yang bisa diterjemahkan secara multitafsir.

“Hati-hati, pasal-pasal yang bisa menimbulkan multitafsir harus diterjemahkan secara hati-hati, penuh dengan kehati-hatian,” kata Jokowi saat memberikan arahan pada rapat pimpinan TNI-Polri di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/2/2021).

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo lantas memerintahkan pihalnya selektif dalam menerapkan undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.

Penerapan UU ITE secara selektif itu bertujuan untuk menghindari istilah kriminalisasi.

“Undang-undang ITE juga menjadi catatan untuk kedepan betul-betul kita bisa laksanakan penegakan hukum secara selektif,” kata Sigit.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar