Ini Daftar Jenis Mobil yang Dapat Insentif Pajak 0% dari Pemerintah

Selasa, 16/02/2021 22:38 WIB
Ilustrasi mobil baru yang dapat dikon pajak 0 persen (ist)

Ilustrasi mobil baru yang dapat dikon pajak 0 persen (ist)

Jakarta, law-justice.co - Pemerintah kembali mengeluarkan kebijakan untuk meringankan beban masyarakat di tengah pandemi Covid-19. Terbaru, pemerintah memberikan insentif pajak 0% atau
Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).

Namun, ternyata tak semua mobil ditanggung oleh insentif tersebut. Hal itu pun sudah dijelaskan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjelaskan melalui akun Instagram Kemenkeuri, Selasa (16/2/2021).

"Penurunan PPnBM (diskon pajak) dengan skema pajak ditanggung pemerintah (DTP) yang dilakukan secara bertahap sampai dengan Desember 2021," jelas Kemenkeu.

Periode I Maret-Mei 2021 diskon 100%
Periode II Juni-Agustus diskon 50%
Periode III September-Desember diskon 25%.

Adapun jenis mobil yang dapat diskon pajak adalah sebagai berikut;

1. Sedan

Kategori kurang dari 1.500 cc PPnBM sebelumnya 30%, setelah ada diskon maka menjadi:

Tahap I Jadi 0%
Tahap II Jadi 15%
Tahap III Jadi 22,5%
2. Mobil 4x2

Kategori Mobil 4x2 dari 1.500 cc PPnBM sebelumnya 10%, antara lain jenis hatchback, MPV, dan SUV setelah ada diskon maka:

Tahap I Jadi 0%
Tahap II Jadi 5%
Tahap III Jadi 7,5%

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar