Divonis Lebih Berat, Jaksa Pinangki Lawan Mejelis Hakim Tipikor

Selasa, 16/02/2021 21:35 WIB
Jaksa Pinangki Sirna Malasari ajukan banding atas vonis 10 tahun penjara terhadap dirinya (pikiran-rakyat)

Jaksa Pinangki Sirna Malasari ajukan banding atas vonis 10 tahun penjara terhadap dirinya (pikiran-rakyat)

Jakarta, law-justice.co - Jaksa Pinangki Sirna Malasari tak terima dengan vonis 10 tahun penjara yang diputuskan oleh majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta terkait kasus Djoko Tjandra. Oleh karena itu, mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung itu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI. Upaya hukum banding itu diajukan pada Senin (15/2/2021).

"Iya benar sudah mengajukan banding," kata pengacara Pinangki, Kresna Hutauruk saat dikonfirmasi awak media, Selasa (16/2/2021).

Pinangki tidak terima dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, lantaran lebih tinggi dari tuntutan jaksa. Pada amar putusannya, hakim menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara serta denda Rp600 juta subsidair 6 bulan kurungan. Jaksa sebelumnya hanya mengajukan tuntutan 4 tahun dan denda Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan terhadap Pinangki.

Majelis Hakim menyatakan Pinangki terbukti bersalah karena menerima suap sebesar USD 450 ribu dari terpidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Soegiarto Tjandra (Djoko Tjandra). Uang itu diyakini untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk kepentingan Djoko Tjandra.

Tak hanya itu, menurut hakim, Pinangki Sirna Malasari yang juga seorang penegak hukum juga terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan pemufakatan jahat. Oleh karenanya, hakim menilai tuntutan yang diajukan Jaksa Pununtut Umum terlalu rendah.

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar