Begini Janji Kapolri Jenderal Sigit Terkait Kasus Hukum UU ITE

Senin, 15/02/2021 21:33 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bicara soal pasal karet UU ITE (pikiran rakyat)

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bicara soal pasal karet UU ITE (pikiran rakyat)

Jakarta, law-justice.co - Banyaknya kasus yang terjerat dengan Pasal dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) membuat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo buka suara. Jenderal Sigit berjanji akan lebih selektif dalam penegakan hukum UU ITE dan mengupayakan restorative justice.

"Masalah Undang-Undang ITE juga menjadi catatan untuk ke depan betul-betul kita bisa laksanakan penegakan hukum secara selektif dengan mengedepankan edukasi, mengedepankan sifat persuasi, dan kemudian kita upayakan untuk langkah-langkah yang bersifat restorative justice," katanya setelah menghadiri Rapim TNI-Polri 2021 di Mabes Polri, Senin (15/2/2021).

Dia mengatakan hal tersebut dilakukan demi menjaga agar pasal-pasal yang dianggap `pasal karet` tak digunakan untuk saling lapor. Dia juga menyebut hal tersebut mencegah penggunaan istilah `kriminalisasi` yang kerap disematkan jika ada kasus terkait UU ITE.

"Ini juga dalam rangka untuk menjaga agar penggunaan pasal-pasal yang dianggap pasal karet di dalam UU ITE yang ini tentunya berpotensi untuk kemudian digunakan untuk melaporkan atau saling melapor, atau lebih dikenal dengan istilah mengkriminalisasi dengan UU ITE ini bisa ditekan dan dikendalikan ke depan," tuturnya.

Dia berharap penggunaan ruang siber tetap bisa terjaga dengan baik. Dia juga berharap warga menjaga etika saat berinteraksi di dunia maya.

"Sehingga penggunaan ruang siber tetap bisa kita jaga dengan baik, ruang digital bisa kita jaga dengan baik, dengan memenuhi etika. Tentunya akan ada langkah-langkah yang bersifat preventif, yang bersifat persuasif yang bersifat edukasi yang tentunya nanti akan kita kedepankan terkait dengan hal tersebut," tutup Sigit.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar