Subsidi Pajak Mobil Baru, Leasing Akui Sulit Turunkan DP

Minggu, 14/02/2021 18:59 WIB
Pabrik mobil Toyota (Foto: The Japan Times)

Pabrik mobil Toyota (Foto: The Japan Times)

Jakarta, law-justice.co - Industri pembiayaan mengaku kesulitan mengantisipasi dampak dari kebijakan pemerintah memberikan subsidi pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) mobil baru.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkap bahwa pemerintah akan menanggung penuh PPnBM untuk kendaraan di bawah 1.500 cc yang memiliki kandungan lokal atau local content 70 persen.

Kebijakan itu berlaku mulai 1 Maret 2021 dan direncanakan memiliki tiga tahapan insentif per tiga bulanan. Mulai awalnya 100 persen ditanggung pemerintah, kemudian berkurang hingga 50 persen, dan tahap terakhir tinggal 25 persen saja.

Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno menjelaskan bagian yang masuk kriteria subsidi PPnBM memang salah satu andalan, yang menopang sekitar 24 persen portofolio penyaluran baru leasing ke sektor otomotif setiap bulannya.

"Harapannya tentu ada kenaikan penjualan, tapi kita masih belum bisa jamin berapa, harus lihat tren bulanan pada Maret nanti. Karena bulan ini pasti banyak yang menunda pembelian, dan perlu kita lihat juga daya beli masyarakat bagaimana," ungkapnya seperti dilansir dari Bisnis, Minggu (14/2/2021).

Suwandi bilang potensi peningkatan penjualan otomotif jelas akan berpengaruh bagi penyaluran pembiayaan baru industri, karena dari total penjualan unit kendaraan roda dua maupun roda empat setiap tahunnya, sekitar 70 persen tersalurkan melalui kredit leasing.

Namun demikian, Suwandi mengingatkan bahwa masing-masing perusahaan pembiayaan (multifinance) yang memiliki portofolio kendaraan segmen terkait, harus siap menangani dampak kebijakan ini.

Dampak tersebut antara lain potensi peningkatan kredit bermasalah bagi kendaraan di segmen ini yang masih dalam proses kredit, terutama bagi leasing yang sebelumnya menerapkan uang muka (down payment/DP) rendah, karena secara tidak langsung telah terjadi over financing.

Selain itu, leasing perlu bersiap melakukan recovery atas potensi kerugian akibat jatuhnya harga jual kendaraan di segmen ini yang telah menjadi barang tarikan atau tengah dalam proses lelang.

Oleh sebab itu, di tengah kondisi yang masih memerlukan mitigasi risiko tinggi, Suwandi memperkirakan akan banyak multifinance yang masih berat mengabulkan imbauan pemerintah untuk menurunkan persentase DP kredit kendaraan hingga nol persen, bahkan yang mendapat subsidi PPnBM sekalipun.

"Kalau perkiraan saya benar, maka penurunan harga kendaraan di segmen ini nilainya sama seperti DP yang biasa kami patok. Tapi bukan berarti kita bisa berikan DP nol, karena DP ini cerminan keseriusan calon debitur. Lagipula, walaupun [DP di segmen subsidi] persentasenya sama, nilainya kan lebih rendah dari sebelumnya," ungkapnya.

(Tim Liputan News\Yudi Rachman)

Share:




Berita Terkait

Komentar