Duh! Kasus Gagal Bayar Asuransi Makin Tinggi, BPKN Tak Boleh Diam Saja

Minggu, 14/02/2021 18:05 WIB
Ilustrasi Asuransi (Sindo)

Ilustrasi Asuransi (Sindo)

Jakarta, law-justice.co -
Gagal bayar yang terjadi pada PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life menambah deretan kasus asuransi jiwa di Indonesia setelah sebelumnya dialami nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Johan Effendi mengatakan bahwa pada 2019 pihaknya sudah memberikan rekomendasi terkait asuransi kepada Presiden Joko Widodo.

Peraturan Presiden (Perpres) 50/2017 tentang Strategi Nasional Perlindungan Konsumen menetapkan sektor keuangan sebagai salah satu sektor prioritas.

“Krisis likuiditas yang terjadi di PT Asuransi Jiwasraya dan Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera dan juga pada akhir ini PT Asuransi Jiwa Kresna Life adalah kasus sektor keuangan yang menjadi sorotan publik dan merugikan konsumen,” katanya melalui keterangan pers, Minggu (14/2/2021).

Johan menjelaskan bahwa BPKN akan terus berkomitmen pada perlindungan hak para korban Jiwasraya yang masih belum dibayar. Meski Jiwasraya telah memberikan opsi restrukturisasi yang ditawarkan ke nasabah, tidak boleh merugikan hak konsumen dan tetap mengedepankan unsur keadilan serta kepastian hukum.

BPKN melihat kasus gagal bayar perusahaan asuransi yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir disebabkan oleh lemahnya pengawasan dari regulator.

Hal ini menyebabkan kesenjangan antara ketatnya aturan dengan lemahnya pengawasan di lapangan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Padahal, konsumen punya hak mendapatkan perlindungan atas klaim asuransi dari penanggung (perusahaan asuransi).

Apabila penanggung dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang, tentu tetap wajib memperhatikan kepentingan nasabah (konsumen).

“Dengan kata lain hak konsumen asuransi tidak boleh dirugikan dengan kondisi PKPU perusahaan asuransi, guna menjaga kepercayaan masyarakat sebagai konsumen asuransi,” jelasnya.

Berdasarkan pasal 1 angka 1 UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, terang Johan, perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen.

"Oleh karena itu pemerintah harus segera mengambil tindakan penegakan proses hukum untuk melindungi konsumen apabila ditemukan pelanggaran atas peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan mengedepankan pemulihan hak konsumen," ucapnya.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar