Novel: Sebelum Ust Maaher, Tak Ada Tersangka Defamasi Mati di Rutan!

Minggu, 14/02/2021 09:30 WIB
Almarhum Ustadz Maaher dan Novel Baswedan (Pikiran Rakyat)

Almarhum Ustadz Maaher dan Novel Baswedan (Pikiran Rakyat)

Jakarta, law-justice.co - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan menegaskan bahwa dirinya punya alasan untuk mengomentari kematian Soni Eranata alias Ustaz Maaher At-Thuwailibi di Rutan Bareskrim.

Menurut mantan polisi itu, twitnya yang menyebut `aparat jangan keterlaluanlah, apalagi dengan ustadz` merupakan bentuk ungkapan rasa kemanusiaannya.

"Apa yang saya sampaikan itu adalah bentuk kepedulian terhadap rasa kemanusiaan," kata Novel seperti melansir jpnn.com.

Alumnus Akpol 1998 itu menambahkan, sebelumnya tidak pernah ada tersangka kasus penghinaan yang meninggal dalam rutan.

Adapun Ustaz Maaher yang menyandang status tersangka ujaran kebencian meninggal di Rutan Bareskrim lantaran sakit.

"Hampir tidak pernah kita dengar ada tahanan kasus penghinaan meninggal di dalam ruang tahanan. Jadi ini ada masalah, bukan hal wajar menahan orang yang sakit," ujar Novel.

Oleh karena itu Novel merasa aneh ketika ada ormas melaporkannya ke polisi. Walakin, pria kelahiran 22 Juni 1977 itu enggan menanggapi laporan tersebut.

"Justru ketika pernyataan yang demikian penting tersebut dilaporkan, itu yang aneh," kata dia.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar