Mahfud MD: Pemerintah Tidak Akan Proses Laporan Terkait Din Syamsuddin

Minggu, 14/02/2021 09:07 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD saat memberikan arahan persiapan Pilkada Tahun 2020 di depan para Ketua KPU, Ketua Bawaslu, dan Forkopimda se-DIY di Kecamatan Purwosari, Kabupaten Gunung Kidul, Sabtu (7/11). (Foto: Humas Kemenkopolhukam)

Menkopolhukam Mahfud MD saat memberikan arahan persiapan Pilkada Tahun 2020 di depan para Ketua KPU, Ketua Bawaslu, dan Forkopimda se-DIY di Kecamatan Purwosari, Kabupaten Gunung Kidul, Sabtu (7/11). (Foto: Humas Kemenkopolhukam)

Jakarta, law-justice.co - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Kemanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menegaskan bahwa pemerintah tidak akan menindaklanjuti laporan terkait Din Syamsuddin, apalagi memprosesnya.

"Memang ada beberapa orang yang mengaku dari ITB menyampaikan masalah Din Syamsuddin kepada Menteri PAN-RB Pak Tjahjo Kumolo. Pak Tjahjo mendengarkan saja, namanya ada orang minta bicara untuk menyampaikan aspirasi ya didengar. Tapi pemerintah tidak menindaklanjuti apalagi memroses laporan itu," tegas Mahfud lewat akun Twitter miliknya @mohmahfudmd, Sabtu (13/2).

Twit sebelumnya, Mahfud menegaskan bahwa mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin bukanlah seoarang radikal.

"Pemerintah tidak pernah menganggap Din Syamsuddin radikal atau penganut radikalisme. Pak Din itu pengusung moderasi beragama (Wasathiyyah Islam) yang juga diusung oleh pemerintah. Dia juga penguat sikap Muhammadiyah bahwa Indonesia adala "Darul Ahdi Wassyahadah". Beliau kritis, bukan radikalis," terang Mahfud.

Jelas Mahfud, Muhammadiyah dan NU kompak mengkampanyekan bahwa NKRI berdasar Pancasila sejalan dengan Islam. NU menyebut "Darul Mietsaq", sedangkan Muhammadiyah menyebut "Darul Ahdi Wassyahadah".

"Pak Din Syamsuddin dikenal sebagai salah satu penguat konsep ini. Saya sering berdiskusi dengan dia, terkadang di rumah JK," ujar Mahfud.

Sekelompok orang yang mengatasnamakan diri Gerakan Anti Radikalisme Alumni Institut Teknologi Bandung (GAR ITB) melaporkan mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Prof. Din Syamsuddin terkait dugaan radikalisme ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar