Wacana Blokir Medsos ,Kominfo Diminta Gandeng Komnas HAM

Sabtu, 13/02/2021 01:00 WIB
Wacana Blokir Medsos ,Kominfo Diminta Gandeng Komnas HAM

Wacana Blokir Medsos ,Kominfo Diminta Gandeng Komnas HAM

law-justice.co - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) disaranka untuk menggandeng lembaganya terkait wacana pembatasan atau pemblokiran media sosial. Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Chairul Anam menyarankan . Menurut Anam, wacana pembatasan media sosial berkaitan erat dengan hukum kebebasan berpendapat warga di muka publik. Masalah tersebut hingga kini terus menjadi polemik di masa pemerintahan Presiden Joko Widodo.


Oleh karenanya menurut dia, Kemenkominfo perlu bekerja sama dengan Komnas yang memiliki standar aturan yang jelas terkait kebebasan berpendapat di muka publik, termasuk di ruang virtual seperti media sosial.

 

"Ada baiknya memang kami sarankan Kemenkominfo bekerja sama dengan Komnas HAM, karena Komnas HAM punya standard setting dan pengaturan terkait kebebasan berekspresi dan berpendapat, itu yang bisa digunakan," kata Anam dalam konferensi daring membahas penegakkan HAM di setahun Jokowi-Ma`ruf, Rabu

Wacana pembatasan atau pemblokiran media sosial sebelumnya diungkapkan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo, Semuel A. Pangerapan. Dia mengatakan Kemenkominfo tengah menyiapkan peraturan menteri (permen) yang akan mengatur dengan jelas tahapan pemblokiran media sosial.


Peraturan tersebut di antaranya akan membahas soal sanksi administratif dan kejelasan hukum dalam pemblokiran media sosial. Dia menyebut langkah itu sebagai upaya pemerintah untuk memberikan efek jera.

"Apalagi kita nantinya akan ada permen baru di mana tahapannya lebih jelas dan sebelum melakukan pemblokiran itu ada tahapan dikenakan sanksi administratif seperti denda. Itu akan memberikan efek jera dan nanti akan lebih jelas aturannya yang mana," kata Semuel dalam konferensi virtual, Senin (19/10).

Sementara itu, terkait kebebasan berpendapat di ruang publik, Komnas HAM mencatat lebih dari 5.198 orang ditangkap sejak unjuk rasa digelar pada 5 Oktober lalu. Lalu, menurut catatan Tim Advokasi Demokrasi, ada sekitar 207 orang yang ditangkap hingga kini belum diketahui keberadaannya.

Selain itu, dalam surveinya, Komnas HAM pada Agustus lalu, sebanyak 36 persen dari 1.200 responden di 34 provinsi mengaku ketakutan untuk menyampaikan pendapat dan berekspresi melalui internet atau media sosial.


Menurut Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, angka itu menunjukkan bahwa ruang digital belum memberikan rasa aman bagi masyarakat dalam menyampaikan pendapat.

Padahal, Komnas HAM dalam laporannya kepada Komite HAM PBB Juni 2020 lalu telah menyebut bahwa UU ITE yang kerap membatasi kebebasan pendapat, harus direspons pemerintah agar tidak menjadi ancaman bagi masyarakat.

"Untuk itu, penyelenggara negara khususnya Polri dan Kementerian Kominfo agar menghormati hak konstitusional setiap warga masyarakat untuk untuk berkumpul, berpendapat, dan berekspresi, sebagaimana dijamin dalam pasal 28 E UUD RI 1945 dan pasal 19 ayat 2 Kovenan Internasional tentang hak sipil dan politik," ujarnya.

 

(Patia\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar