Buktikan Omongan Kapolri, Kasus Abu Janda Harus Dipercepat

Jum'at, 12/02/2021 22:20 WIB
Kasus Abu Janda harus dipercepat untuk membuktikan omongan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo  (Foto: Law-Justice).

Kasus Abu Janda harus dipercepat untuk membuktikan omongan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (Foto: Law-Justice).

Jakarta, law-justice.co - Pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait penegakan hukum tanpa pandang bulu harus segera dibuktikan. Salah satunya adalah dengan mempercepat penanganan kasus dugaan rasis yang dilakukan oleh Permadi Arya atau Abu Janda terhadap mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.

Hal itu disampaikan oleh pengamat hukum Universitas Al Azhar Indonesia Suparji Ahmad. Dia mengatakan, terkait dengan pertemuan Abu Janda dengan Natalius Pigai dan beberapa tokoh lain, Suparji mengingatkan agar Polri tidak terpengaruh dengan tekanan politik apapun.

"Roadshow terlapor tersebut hendaknya menjadi pertimbangan polisi untuk lebih cepat melakukan proses hukum dan tidak boleh terpengaruh dengan tekanan politik. Penegakan hukum harus dikerjakan berdasarkan hukum secara profesional dan otentik," demikian kata Suparji Ahmad, Jumat (12/2/2021).

Lebih lanjut Suparji mengatakan Polri Presisi yang digagas oleh Jenderal Sigit bermuatan prediktif, responsibilitas dan transparansi berkeadilan. "Dalam penanganan suatu kasus dilakukan secara prediktif yang berarti mencerminkan adanya kepastian,kejelasan dan ketegasan," tandasnya.

Setelah dilaporkan ke aparat kepolisian oleh DPP KNPI, Abu Janda mendatangi beberapa tokoh seperti Ketum PP Pemuda Muhammadiyah Sunanto. Bahkan dengan difasilitasi oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad Abu Janda dipertemukan dengan Natalius Pigai.

DPP KNPI melaporkan Abu Janda karena melakukan penghinaan bermuatan rasisme pada Natalius Pigai. Kasus dugaan penghinaan bernuansa rasisme itu bermula saat Abu Janda melakukan Twitwar dengan tengke Zulkarnain.

Terkait penangan kasus Abu Janda tersebut, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan bahwa penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri terus bekerja untuk menuntaskan kasus dugaan rasis dan menghina Islam Abu Janda tersebut.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar