Waspada! Marak Skema Ponzi Pada Aplikasi yang Janjikan Memberi Uang

Jum'at, 12/02/2021 12:38 WIB
Ilustrasi Dapat Uang dari Aplikasi Ponsel (99.co)

Ilustrasi Dapat Uang dari Aplikasi Ponsel (99.co)

Jakarta, law-justice.co - Masyarakat harus berhati-hati. Aplikasi yang menjanjikan uang bagi penggunanya kini makin marak bermunculan. Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belakangan memblokir situs aplikasi yang cenderung merugikan masyarakat tersebut.

Teranyar, SWI bekerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memblokir situs tiktokecash.com. Aplikasi yang tadinya juga bisa diunduh di playstore ini, kini sudah tidak bisa ditemukan lagi di penyedia aplikasi tersebut.

SWI menilai Tiktok Cash merupakan kegiatan investasi yang tidak memiliki produk riil serta rawan menjebak masyarakat pada kegiatan ponzi atau money game.

SWI mengawasi kegiatan Tiktok Cash karena aplikasi ini menawarkan sejumlah uang kepada penggunanya setelah hanya dengan menonton video di platform video singkat TikTok.

SWI akhirnya menindak tegas aplikasi ini karena juga menawarkan keanggotaan kepada penggunanya dengan nilai tertentu.

"Ada paket anggota senilai Rp 4,9 juta dan iming-iming dala satu tahun bertambah menjadi Rp 120 juta, tawaran ini kental dengan money game," kata Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan Tongam L. Tobing, Kamis (11/2/2021) lalu.

SWI terus mengingatkan kepada masyarakat untuk jeli mengecek legalitas platform baik dari sisi izin badan hukum, usaha, maupun operasional sebelum memutuskan untuk bergabung.

Lihat saja, tawaran aplikasi yang menjanjikan uang dengan skema penawaran money game masih banyak ditemukan dengan nama lain.

Selain Tiktok Cash, SWI meninta masyarakat juga berhati-hati dalam menggunakan aplikasi GoIns. Serupa, aplikasi ini menawarkan imbalan uang jika penggunanya melakukan misi berupa memencet tombol like di platform Instagram.

Aplikasi ini juga menawarkan paket keanggotaan yang mengharuskan penggunanya membayar jika ingin mendapatkan keuntungan lebih.

SWI juga memasukkan PT Future View Tech yang mengeluarkan aplikasi Vtube dalam daftar investasi ilegal. Skema yang mirip juga dijalankan Vtube dengan memberi imbal hasil dari menonton iklan dan menawarkan keanggotaan berbayar.

"Tawaran investasi yang tidak ada kegiatan jual beli barang atau jasa melainkan imbal hasil didapatkan dari member get member ini ilegal," kata Tongam.

Perencana Keuangan dari Finansia Consulting Eko Endarto juga mengingatkan setiap masyarakat yang ingin melakukan investasi baikya harus tahu betul mengenai sumber imbal hasil yang didapat.

Masyarkat juga harus berhati-hati, meski platform yang menjanjikan uang benar-benar bisa memberikan uang hanya dengan menonton video.

"Tidak ada masalah jika Anda hanya puas dengan bayaran menonton video yang bayarannya juga tidak seberapa dengan modal membeli kuota internet," kata Eko.

Namun, sering kali aplikasi tersebut hanya memberikan imbal hasil yang minim dari kegiatan misi awalnya. Sementara, tawaran imbal hasil tinggi yang tidak logis harus didapat dari menjadi anggota berbayar atau menjaring anggota baru lain untuk bergabung. Ini yang ujungnya menggunakan skema ponzi dan merugikan masyarakat.

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar