5 Hal Ini Wajib Dilakukan Jokowi Agar IPK Indonesia Naik

Kamis, 11/02/2021 23:14 WIB
Prof Azyumardi Azra minta Jokowi lakukan lima hal agar IPK Indonesia naik (republika)

Prof Azyumardi Azra minta Jokowi lakukan lima hal agar IPK Indonesia naik (republika)

Jakarta, law-justice.co - Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia tahun 2020 mengalami penurunan drastis ke angka 37. Padahal, sebelumnya pada tahun 2019 IPK Indonesia berada pada angka 40. Hal itu diungkapkan oleh Transparency International Indonesia (TII) saat merilis skor IPK Indonesia tahun 2020.

Terkait hal itu, Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah, Azyumardi Azra menyebut ada lima hal yang harus dilakukan oleh pemerintah untuk memulihkan kembali indeks presepsi korupsi Indonesia.

"Yang pertama adalah memperteguh political will, kemauan politik. benar-benar kemauan politik yang sungguh-sungguh," ujar Azra dalam diskusi bertajuk Meningkatkan Skor Indeks Presepsi Korupsi Indonesia secara daring, Kamis (11/2/2021).

Sebab, menurut Azra, political will di Indonesia kebanyakan hanya basa-basi dan gimmick belaka. Dicontohkannya saat dirinya hadir di Istana terkait revisi UU KPK. Padahal kata dia saat itu Presiden Joko Widodo bakal mempertimbangkan untuk mengeluarkan Perppu terkait UU KPK, namun hal itu tidak terjadi hingga saat ini.

"Jadi menurut saya political will itu yang harus dibangkitkan, karena di berbagai penelitian dan survei pemberantasan korupsi kunci yang paling pertama political will, ketegasan, konsistensi dari pemimpin puncak," jelasnya.

Hal yang kedua,reformasi politik."Karena apa karena kenapa tidak ada political will, karena terjadinya konspirasi politik di situ persengkongkolan politik," jelas Azra.

Menurut Azra, hasil dari persekongkolan politik sangat berdampak kepada semua pihak terutama rakyat. Misalnya, mengesahkan undang-undang, perubahan undang-undang KPK, undang-undang minerba, UU Cipta Kerja yang tanpa melibatkan masyarakat sipil.

"Jadi oleh karena itu kita tahu semua ya kan, budaya politik itulah kemudian menciptakan misalnya money politics, yang merajalela di berbagai tingkatan. pemilu, Pilkada, pilpres itu semua itu melibatkan seperti itu ada itu money politics nya," kata Azra.

Hal ketiga,memulihkan KPK dan lembaga-lembaga penegak hukum lain seperti kejaksaan, kepolisian serta peradilan. Keempat, memulihkan kembali regulasi undang-undang antikorupsi.

"Kelima,ini mungkin agak jangka pendek bisa jangka panjang, yaitu membangun budaya antikorupsi di lingkungan pemerintahan, lingkungan birokrasi, maupun lingkungan masyarakat lebih luas. Misalnya membuat transaksi ataupun hubungan-hubungan yang harus melibatkan uang tidak lagi melalui pembayaran secara cash, tapi melalui transaksi elektronik atau transaksi digital ya," tutupnya.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar