Gara-gara Hal Ini, Kuasa Hukum Syahganda Nilai Hakim Tak Fair

Kamis, 11/02/2021 20:02 WIB
Tim Kuasa Hukum Syahganda Nainggolan nilai hakim tak fair dalam persidangan (kolega id).

Tim Kuasa Hukum Syahganda Nainggolan nilai hakim tak fair dalam persidangan (kolega id).

Jakarta, law-justice.co - Sidang kasus terdakwa Syahganda Nainggolan kembali digelar di Pengadilan Negeri Depok pada Kamis (11/2/2021) hari ini. Dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi ahli bahasa, Andika Dutha Bachari.

Terhadap keterangan dari ahli ini, tim pengacara Syahganda Nainggolan beberapa kali menyampaikan keberatan. Pasalnya, ahli sudah terlalu jauh membuat kesimpulan.

“Kami keberatan yang mulai ini melampaui batas, ini sudah terlalu jauh Yang Mulai. Ini ahli bahasa, bagaimana Anda menyimpulkan itu memelintir,” ucap Abdullah Alkatiri.

Lebih lanjut Alkatiri keluhkan juga soal sikap Hakim yang tidak fair dalam persidangan ini. “Hakim kerap mengabulkan permintaan Jaksa Penuntut, memotong pembicaraan, menolak permohonan yang semestinya, kami rasakan ada perbedaan kepada kami selaku Penasehat Hukum terdakwa," katanya kesal.

Sebelumnya saksi ahli bahasa, Andika berpendapat jika cuitan Syahganda soal omnibus law memang tidak sesuai dengan fakta. “Untuk akun Syahganda yang saya temukan terkait tindak pidana penyebaran berita bohong, kebanyakan memelintir Majelis, ciri bahasa yang saya temukan adanya pemelintiran,” imbuhnya.

Andika memberikan pendapatnya terkait cuitan Syahganda yang menyinggung penyataan Gatot Nurmantyo. Ia mengaku kembali menemukan jika cuitan Syahganda itu tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.

“Itu kan repost pemberitaan di detikcom, lalu dia beri caption ‘salah satu poin pidato Gatot Nurmatyo di Karawang tadi mengutuk RUU omnibus law, yang sengsarakan buruh. Selamat bergerak tokoh KAMI, Iswan Abdullah, Roy Junto, Abdul Hakim, Arif Gunadi, Mira dll, tokoh buruh. Selamat mogok nasional’,” ungkapnya.

“Karena itu dia repost tentu saya menguji benar tidak apa yang diucapkan detikcom dan apa yang disampaikan oleh penutur atau pengelola akun dan yang menguasai akun @syahganda. Lagi-lagi saya menemukan tidak ada kesesuaian antara apa yang dikatakan dengan fakta yang dia lampirkan,” jelas Andika.

Dalam perkara ini, Syahganda didakwa menyebarkan berita bohong terkait demo menolak omnibus law yang berujung ricuh di Jakarta.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar