Pengusaha Lobster Ini Didakwa Suap Eks Menteri KKP Senilai 2,1 Miliar

Kamis, 11/02/2021 19:41 WIB
Pengusaha lobster Sarjito didakwa suap eks Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo senilai Rp2,1 miliar (KKP)

Pengusaha lobster Sarjito didakwa suap eks Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo senilai Rp2,1 miliar (KKP)

Jakarta, law-justice.co - Kasus dugaan korupsi terkait izin ekspor benih lobster sudah mulai disidangkan di pengadilan. Dalam sidang perdana pada Kamis 911/2/2021) hari ini, pemilik sekaligus Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP), Suharjito didakwa telah menyuap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo sebesar 103.000 dolar AS atau setara Rp1,4 miliar dan Rp706.055.440 (Rp706 juta).

Suap sebesar Rp2,1 miliar tersebut, disebut-sebut untuk mempercepat proses rekomendasi persetujuan pemberian izin budidaya sebagai salah satu syarat pemberian izin ekspor Benih Bening Lobster (BBL) kepada PT. Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP). Atau dengan kata lain, suap itu untuk memuluskan PT DPPP memperoleh izin ekspor benih lobster (benur).

"Terdakwa telah melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, yaitu memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberi sesuatu berupa uang seluruhnya USD103.000 dan Rp706.055.440," kata Jaksa KPK Siswandono saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Jaksa menyebut, Suharjito menyuap Edhy Prabowo melalui Safri dan Andreau Misanta Pribadi selaku staf khusus Menteri Kelautan Perikanan, dan Amiril Mukminin selaku sekretaris pribadi Edhy Prabowo. Tak hanya itu, Suharjito juga menyuap Edhy melalui Ainul Faqih selaku staf pribadi Iis Rosita Dewi sebagai anggota DPR sekaligus istri Edhy Prabowo.

"Kemudian, Siswandi Pranoto Loe selaku Komisaris PT. Perishable Logistics Indonesia (PT. PLI) sekaligus Pendiri PT. Aero Citra Kargo (PT. ACK)," sambungnya.

Menurut Jaksa, suap yang diberikan Suharjito kepada Edhy melalui lima orang itu dengan tujuan agar Edhy Prabowo mempercepat persetujuan perizinan ekspor benih lobster atau benur di KKP tahun anggaran 2020. Menurut Jaksa, uang tersebut diperuntukkan untuk kepentingan Edhy Prabowo dan istrinya, Iis Rosita Dewi.

"Dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu supaya Edhy Prabowo melalui Andreau Misanta Pribadi dan Safri mempercepat proses rekomendasi persetujuan pemberian izin budidaya sebagai salah satu syarat pemberian izin ekspor Benih Bening Lobster (BBL) kepada PT. DPPP," kata Jaksa.

Atas perbuatannya, Suharjito didakwa dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar