Legislator PKS Desak Pemerintah Proaktif Lindungi Produk Lokal

Kamis, 11/02/2021 16:26 WIB
Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PKS, Amin Ak (tengah). (Foto: Istimewa).

Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PKS, Amin Ak (tengah). (Foto: Istimewa).

Jakarta, law-justice.co - Anggota Komisi Ekonomi (Komisi VI) DPR RI, Amin Ak, mendesak pemerintah agar lebih proaktif melindungi karya inovasi anak bangsa dengan memberikan kepastian hukum sesuai undang-undang yang berlaku. Upaya anak bangsa untuk bersaing baik di pasar dalam negeri dari serbuan produk impor maupun di pasar global sudah sepatutnya memperoleh dukungan dan perlindungan hukum.

Gerakan mencintai produk dalam negeri yang digaungkan pemerintah saat ini harus seiring dengan penguatan merek lokal secara hukum agar mampu bersaing secara aman dari sisi hukum dengan merek global. Dengan penduduk 270 juta jiwa, maka Indonesia merupakan pasar yang sangat menarik bagi merek global.

“Perlindungan merek diperlukan agar produk lokal memiliki jaminan perlindungan dan kepastian hukum di bidang merek sehingga mampu bersaing dengan produk asing,” kata Amin dalam keterangannya, Kamis (11/2/2021).

Seiring makin pesatnya perkembangan perdagangan barang dan jasa antar negara, maka potensi munculnya persoalan hukum terkait merek juga makin besar. Untuk itu, Amin mendesak pemerintah proaktif dalam perlindungan hukum dengan cara mengembangkan early warning system. Sehingga pemilik merek lokal bisa mencegah terjadinya potensi gugatan hukum dikemudian hari terhadap mereka manakala produk mereka laku keras di pasaran.

“Kami mengapresiasi dan mendukung pengusaha pribumi dalam melakukan inovasi. Oleh karena itu diperlukan kepastian hukum sesuai UU yang berlaku, dengan prinsip-prinsip memberikan keadilan dan perlindungan hukum bagi pengusaha pribumi untuk dapat bersaing dengan pengusaha global,” ujarnya.

Lebih lanjut Amin mengatakan, Undang-Undang Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis telah cukup memadai untuk melindungi inovasi dan hak intelektual masyarakat khususnya produk dari pengusaha dalam negeri. Bahkan sudah dipermudah lagi dengan adanya UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Sementara itu, di UU Cipta Kerja tersebut, proses pendaftaran merek semakin cepat. Ada perubahan terhadap alur proses pendaftaran merek sehingga mempercepat penyelesaian proses pendaftaran merek. Prosesnya dipercepat dari 150 hari ke 120 hari.

“Kami mengingatkan bahwa tujuan UU merek adalah menjamin pelindungan potensi ekonomi lokal dan nasional,” kata Amin.

(Muhammad Rio Alfin\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar