Karyawan 21 BUMN Akan Dimutasi, Ini Daftarnya

Kamis, 11/02/2021 15:43 WIB

Jakarta, law-justice.co - PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero)/PPA sebagai pelaksana restruktrukturisasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tengah mengkaji potensi penempatan karyawan BUMN yang tengah direstrukturisasi ke perusahaan pelat merah yang membutuhkan karyawan trampil.

Direktur Investasi 1 dan Restrukturisasi PPA, Rizwan Rizal Abidin mengatakan ini merupakan bagian dari penyelamatan lapangan kerja BUMN Klaster Danareksa PPA. Langkah ini telah dimulai dari penempatan karyawan PT Istaka Karya (Persero) ke PT Nindya Karya (Persero).

"Penempatan karyawan PT IK di PT NK adalah yang pertama, kami akan terus kaji operasi BUMN Restrukturisasi lainnya dengan mencoba menerapkan strategi pengurangan beban operasi sementara dengan penempatan karyawan terampil di BUMN Restrukturisasi terkait ke BUMN lainnya di klaster Danareksa PPA yang tentunya lebih membutuhkan dan lebih sehat dalam operasi perusahaannya," kata Rizwan dalam siaran persnya, dikutip Kamis (11/2/2021).

Pengalihan karyawan ini ditandai dengan ditandatanganinya Nota Kesepahaman antara kedua perusahaan. Nota ini berisi rencana Kerjasama penempatan karyawan PT IK di PT NK selama satu tahun sesuai hasil asessment dan kebutuhan PT NK.

Direktur Utama PPA Yadi Jaya Ruchandi mengatakan penempatan karyawan terampil yang saat ini idle pada BUMN restrukturisasi ke BUMN bertumbuh merupakan bagian dari program sinergi biaya yang dilakukan PPA.

Hal ini merupakan strategi pool of talent dengan mengefektifkan karyawan terampil pada ekosistem BUMN. Hal ini merupakan peluang untuk karyawan terampil pada bidangnya untuk tetap dapat mengembangkan potensi yang dimilikinya pada masa yang sulit ini," tambahnya.

Adapun saat ini PPA memiliki kewenangan untuk mengelola restrukturisasi dari 21 perusahaan BUMN yang merupakan penugasan langsung dari Menteri BUMN.

Adapun perusahaan-perusahaan tersebut, antara lain PT Kertas Kraft Aceh (Persero), PT Istaka Karya (Persero), PT Industri Glas (Persero), PT Kertas Leces (Persero), PT Djakarta Lloyd (Persero), Indah Karya (Persero), PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero), PT Industri Sandang Nusantara (Persero), PT Merpati Nusantara Airlines (Persero), dan PT Barata Indonesia (Persero).

(Asep Saputra\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar