Pasca Ikut Komentari Kematian Ust Maaher, Novel Baswedan Dipolisikan

Kamis, 11/02/2021 11:47 WIB
Novel Baswedan (detik)

Novel Baswedan (detik)

Jakarta, law-justice.co - Dewan Pimpinan Pusat Pemuda, Pelajar dan Mahasiswa Mitra Kamtibnas (PPMK) dengan tegas menyatakan pihaknya akan melaporkan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan ke Bareskrim Mabes Polri dan Dewan Pengawas KPK, hari Kamis (11/2) ini.

Wakil Ketua Umum DPP PPMK, Joko Priyoski mengatakan bahwa Novel diduga telah menyebarkan hoaks dan mendiskreditkan institusi Polri, terkait cuitannya pada akun Twitter @nazaqistha, 9 Februari 2021, yang mengomentari soal meninggalnya Ustadz Maaher At-Thuwailibi di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Dalam cuitan tersebut, Novel justru mempertanyakan soal kondisi Maaher yang ditahan polisi padahal daam kondisi sakit.

"DPP Pemuda, Pelajar dan Mahasiswa Mitra Kamtibmas (PPMK) besok Kamis akan menyampaikan laporan dan pengaduan ke Bareskrim Mabes Polri terkait ujaran berita bohong Novel Baswedan di cuitan twitter @nazaqistha yang telah menyebarkan hoaks, provokasi dan mendiskreditkan institusi Polri sebagai aparat penegak hukum," katanya, dilansir Suara.com, Kamis (11/2/2021).

Lanjutnya, ia menulai jika cuitan tersebut telah memprovokasi publik dengan ujaran kebencian. Sambungnya, ia menduga Novel melanggar Pasal 14 dan 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1945.

"Kita laporkan dia ke Dewan Pengawas KPK karena bukan kewenangan Novel Baswedan sebagai penyidik senior KPK untuk mengomentari soal kematian Ustad Maheer apalagi dengan ujaran yang bersifat provokasi dan membuat gaduh." katanya.

Diberitakan sebelumnya, Novel mengomentari sebuah artikel berita yang menuliskan soal meninggalnya Ustad Maaher.

"Innalillahi Wainnailaihi Rojiun. Ustadz Maaher meninggal di rutan Polri. Padahal kasusnya penghinaan, ditahan, lalu sakit. Orang sakit, kenapa dipaksakan ditahan? Aparat jangan keterlaluanlah.. Apalagi dengan Ustaz. Ini bukan sepele loh...," cuitnya.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar