Telah Dibui, Begini Modus Pencuri Sertifikat Tanah Ibunda Dino Djalal

Rabu, 10/02/2021 23:19 WIB
Ternyata komplotan pencuri sertifikat tanah milik ibunda Dino Patti Djlalal telah dipenjara karen terlibat dalam kasus lain (ist)al

Ternyata komplotan pencuri sertifikat tanah milik ibunda Dino Patti Djlalal telah dipenjara karen terlibat dalam kasus lain (ist)al

Jakarta, law-justice.co - Polisi sudah menangkap komplotan pencuri sertifikat tanah milik Ibu dari Dino Patti Djalal. Adapun pelakunya lebih dari tiga orang yakni Arnold Siahaya, Dedi Rusmanto, Ferry dan bebrapa tersangka lainnya.

Ternyata mereka juga sudah dipenjara karena terlibat dalam kasus lainnya. Hal ini terkait kasus mafia properti yang diungkap oleh Sub Direktorat Harta dan Benda (Subdit Harda) di Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada 2019.

"Saat ini pelaku juga sudah berada di rutan Polda Metro Jaya dan Lapas Cipinang," kata Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Dwiasi Wiyatputera, Rabu (10/2/2021).

Sebelumnya, Penasihat Kemenparekraf Dino Patti Djalal melalui akun media sosial Twitter pada Selasa (9/2) mengatakan, ibunya menjadi korban penggelapan sertifikat tanah.

"Agar publik waspada, satu lagi rumah keluarga saya dijarah komplotan pencuri sertifikat rumah. Tahu-tahu sertifikat rumah milik ibu saya telah beralih nama di BPN padahal tidak ada AJB (akte jual beli), tidak ada transaksi bahkan tidak ada pertemuan apapun dengan ibu saya," kata Dino.

Menurut Dino, modusnya yakni dengan mengincar target, lalu membuat KTP palsu, berkolusi dengan broker hitam dan notaris bodong, dan pasang figur-figur mirip foto di KTP yang dibayar untuk berperan sebagai pemilik KTP palsu.

"Komplotan ini sudah secara terencana menargetkan sejumlah rumah ibu saya," ujar Dino.

Kasus tersebut, kata Dino, kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian dan setelah dilakukan penyelidikan diketahui para pelaku penggelapan sertifikat tersebut sudah dibui akibat terlibat dalam kasus berbeda.

Terungkapnya kasus penggelapan sertifikat tanah milik ibu Dino Patti Djalal berawal ketika pada Januari 2021, kuasa hukum Fredy Kusnadi datang ke rumah Yurmisnawita untuk memproses balik nama Sertifikat Hak Milik No. 8516 di Cilandak Barat milik Yurmisnawita menjadi miliki Fredy Kusnadi.

Padahal, Yurmisnawita tidak pernah menjual rumah tersebut. Tapi pada 2019, rumah tersebut sempat akan dijual kepada orang yang mengaku bernama Lina.

Saat itu, Lina menghubungi Yurmisnawita dengan membawa calon pembeli bernama Fredy Kusnadi. Yurmisnawita menolak karena pemilik asli rumah, Zurni Hasyim Djalal tidak mau menjualnya.

Zurni Hasyim Djalal adalah pemilik tanah dan bangunan berupa rumah di Cilandak Barat berdasarkan SHM no. 8516 atas nama Yurmisnawita.

"Benar juga bahwa sertifikat tanah tersebut telah balik nama atas nama Fredy Kusnadi dari hasil pengecekan ke BPN. Karena pelapor (Yurmisnawita) maupun pemilik sertifikat asli, tidak tahu kalau surat tersebut dipalsukan, maka penyelidikan akan terus dilanjutkan. Sudah empat saksi yang diambil keterangan dan dikoordinasikan dengan BPN," ujar Dwiasi.

Para tersangka ini diduga melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dan atau pemalsuan dan atau menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik dan atau pencucian uang, sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP, dan atau pasal 263 KUHP dan atau pasal 266 KUHP dan atau pasal 3,4,5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencegahan dan Pemberantasan Pencucian Uang.

(Nikolaus Tolen\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar