Diterpa Korupsi, Dirut BPJS Ketenagkerjaan Klaim Dana Pekerja Aman

Selasa, 09/02/2021 23:18 WIB
Dirut BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto klaim dana pekerja aman meski diterpa kasus korupsi (Ist)

Dirut BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto klaim dana pekerja aman meski diterpa kasus korupsi (Ist)

Jakarta, law-justice.co - BPJS Ketenagakerjaan tegah diterpa kasus korupsi. Namun, ditengah situasi seperti itu, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto mengklaim bahwa bahwa dana peserta program jaminan sosial aman dan tidak hilang.

"Saya tegaskan dana pekerja di BPJS Ketenagakerjaan aman. Sekali lagi, dana pekerja di BPJS Ketenagakerjaan aman dan ada. Dana pekerja tidak hilang, dana pekerja ada," ungkapnya dalam rapat bersama Komisi IX DPR, Jakarta, Selasa (9/2/2021).

Ia juga memastikan BPJS Ketenagakerjaan tidak merugi. Likuiditas disebut masih sangat kuat. Karenanya, ia meminta peserta tidak risau, karena BPJS Ketenagakerjaan masih mampu membayar klaim dari pekerja peserta program.

"Saya kira ini tidak perlu dirisaukan bahwa semua klaim yang diajukan kepada BPJS Ketenagakerjaan dipastikan bisa dibayar," tegasnya.

Dalam kesempatan itu, ia mengimbau semua pihak berhenti melakukan provokasi terhadap permasalahan BPJS Ketenagakerjaan. Pasalnya, dampak dari provokasi tersebut sangat besar kepada perekonomian Indonesia, terutama di tengah upaya keras pemerintah mendorong pemulihan ekonomi akibat pandemi covid-19.

"Karena itu, sekali lagi kami imbau agar disetop melakukan provokasi menggoreng BPJS Ketenagakerjaan menjadi isu yang seksi, agar disetop informasi yang meresahkan pekerja," jelasnya.

Namun, ia mengakui apabila aset BPJS Ketenagakerjaan menurun, karena sebagian aset diinvestasikan pada saham dan reksa dana. Penurunan tersebut terjadi karena fluktuasi di pasar modal.

Selain itu, Agus memastikan penempatan dan pengelolaan instrumen investasi di BPJS Ketenagakerjaan telah sesuai dengan aturan yang berlaku, dan diawasi oleh regulator dan lembaga independen.

"Strategi investasi pengelolaan dana BPJS Ketenagakerjaan selalu utamakan aspek kepatuhan dan kehati-hatian, serta tata kelola yang baik. BPJS Ketenagakerjaan selalu diawasi, diperiksa, oleh lembaga independen, BPK, DJSN, kantor akuntan publik, dan OJK didampingi oleh KPK," imbuh dia.

Seperti diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menyelidiki dugaan korupsi BPJS Ketenagakerjaan. Dugaan korupsi itu berkaitan dengan pengelolaan dana investasi.

"Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus mulai melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait sebagai saksi dalam dugaan perkara tindak pidana korupsi pada pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT BPJS Ketenagakerjaan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Ali Mukartono mengatakan dugaan korupsi pada BPJS Ketenagakerjaan mirip dengan kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Ali menyebut kasus itu sama-sama berkaitan dengan pengelolaan dana investasi.

"Hampir sama dengan Jiwasraya, itu kan investasi juga. Dia (perusahaan) punya duit, investasi keluar," kata Ali kepada wartawan.

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar