20 Kapal Tersangka Kasus Asabri Disita, Kejagung: Terbesar di RI

Selasa, 09/02/2021 22:08 WIB
Kejagung sita 20 kapal milik tersangka kasus korupsi di PT Asabri Heru Hidayat (Media Indonesia)

Kejagung sita 20 kapal milik tersangka kasus korupsi di PT Asabri Heru Hidayat (Media Indonesia)

Jakarta, law-justice.co - Penyidikan kasus dugaan korupsi di PT Asabri terus dilakukan oleh Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung). Dalam prosesnya, Kejagung menyita 20 kapal milik tersangka Heru Hidayat (HH). Dari 20 kapal, satu kapal disebut sebagai yang terbesar yang ada di Indonesia.

"Ada 20 kapal disita, kasus Asabri punya HH, kejar ke mana dapat. Kapalnya 1 terbesar di Indonesia, untuk angkut, jenis kapalnya Liquefied Natural Gas, nama kapalnya LNG Aquarius," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah di Jakarta Selatan, Selasa (9/2/2021).

Febrie mengatakan kapal yang disita dari Presiden Trada Alam Minera itu punya jenis yang berbeda-beda. Namun Febrie belum memerinci hal itu.

"Yang sekarang penyidik dapet kapal 20, punya Heru Hidayat udah disita, macam-macam jenisnya," tuturnya.

Dalam kasus ini, penyidik Kejagung juga telah menyita 194 hektare, yang terdiri dari 566 bidang tanah milik Komisaris PT Haenson Internasional Benny Tjokrosaputro. Tanah milik tersangka kasus Asabri itu berada di daerah Maja, Kabupaten Lebak, Banten.

"Penyitaan, 194 hektare terdiri dari 566 bidang tanah di daerah Maja, Kabupaten Lebak, luasnya 194 hektar, (atas nama) Benny Tjokro," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah kepada wartawan di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (9/2).

Adapun dalam kasus ini, delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan investasi di PT Asabri. Dua tersangka di antaranya mantan Direktur Utama (Dirut) PT Asabri Adam Damiri dan Sonny Widjaja.

"Ada 8 yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut," kata Leonard dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jalan Bulungan, Jakarta Selatan, Senin (1/2).

Leonard juga mengatakan terdapat 2 terdakwa Jiwasraya yang kini juga menjadi tersangka PT Asabri, yakni Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro (Benny Tjokro) dan Presiden PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.

Kejagung mengungkap total kerugian keuangan negara akibat kasus PT Asabri sebanyak Rp 23,7 triliun. Hasil ini diperoleh dari perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Berikut ini 8 orang yang ditetapkan sebagai tersangka:

1. Mayjen Purn Adam Rachmat Damiri sebagai Direktur Utama PT Asabri periode 2011-2016

2. Letjen Purn Sonny Widjaja sebagai Direktur Utama PT Asabri periode 2016-2020

3. Bachtiar Effendi sebagai Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT Asabri periode 2012-2015

4. Hari Setianto sebagai Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri periode 2013-2019

5. Ilham W Siregar sebagai Kepala Divisi Investasi PT Asabri periode 2012-2017

6. Lukman Purnomosidi sebagai Presiden Direktur PT Prima Jaringan

7. Heru Hidayat sebagai Presiden PT Trada Alam Minera

8. Benny Tjokrosaputro sebagai Komisaris PT Hanson International Tbk

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar