Diduga Terlibat Korupsi Bansos Covid, Politikus PDIP Mangkir dari KPK

Selasa, 09/02/2021 19:37 WIB
Mantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR Fraksi PDIP Ihsan Yunus mangkir dari panggilan KPK terkait kasus korupsi Bansos Covid-19 (Radar Group)

Mantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR Fraksi PDIP Ihsan Yunus mangkir dari panggilan KPK terkait kasus korupsi Bansos Covid-19 (Radar Group)

Jakarta, law-justice.co - Penyidik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan Bansos Covid (bantuan sosial) yang telah menjerat bekas Menteri Sosial Juliari Batubara. Dan dalam pengembangannya, KPK memanggil Politkus PDIP Ihsan Yunus karena diduga terlibat dalam kasus tersebut. Namun, tanpa alasan anak buah Megawati Soekarnoputri itu mangkir dari panggilan KPK.

Untuk itu, KPK akan memanggilnya kembali demi mendapatkan keterangan dari Ihsan Yunus yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI.

"Tentu hal-hal yang bersifat administratif seperti itu misalnya karena alasan tidak sampai ataupun alamatnya tidak tepat tentu akan kami segera ulangi pemanggilannya, sebagaimana yang telah kami lakukan sebelumnya," ujar Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (9/2/2021).

Akan tetapi, Ghufron mengaku tidak bisa menyampaikan soal jadwal pemeriksaan untuk Ihsan Yunus.

"Tetapi kami belum dapat progresnya, karena itu kan teknis di penyelidik ya. Kami tidak bisa memantau day per day, siapa dan kapan. Tapi pasti akan segera dipanggil ulang," pungkas Ghufron.

Dalam rekonstruksi yang digelar penyidik pada Senin lalu (1/2) di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, terungkap adanya dugaan keterlibatan Ihsan Yunus dalam perkara yang menjerat Juliari Peter Batubara (JPB) saat menjabat sebagai Menteri Sosial.

Berdasarkan rekonstruksi, Ihsan pernah melakukan pertemuan dengan tersangka Matheus Joko Santoso (MJS) pada Februari 2020.

Pertemuan itu pun dihadiri oleh Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial, Syafii Nasution, yang kantornya digunakan dalam pertemuan tersebut.

Selain itu, utusan Ihsan yang bernama Agustri Yogasmara alias Yogas juga melakukan pertemuan dengan tersangka Matheus Joko dan Deny Sutarman di Ruang Logistik Kementerian Sosial (Kemensos) pada Februari 2020.

Bukan hanya pertemuan, utusan Ihsan Yunus juga menerima pemberian uang dan barang dari tersangka Harry yang merupakan pihak pemberi suap dalam perkara ini.

Pada adegan keenam, terlihat utusan Ihsan Yunus menerima uang sebesar Rp 1.532.844.000 dari Harry yang diserahkan di dalam mobil di daerah Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat pada Juni 2020.

Sementara pemberian barang yang dimaksud adalah 2 unit sepeda merek Brompton. Utusan Ihsan menerima sepeda tersebut dari Harry yang diserahkan di Kantor PT Mandala Hamonangan Sude pada November 2020.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar