Ini Penyebab Keluarga Laskar FPI `Gondok` Pada Komnas HAM

Selasa, 09/02/2021 17:15 WIB
Komnas HAM (Merdeka)

Komnas HAM (Merdeka)

Jakarta, law-justice.co - Pihak Kuasa Hukum keluarga M. Suci Khadavi Putra, laskar FPI yang tewas ditembak kepolisian di KM 50 Tol Jakarta - Cikampek mengaku kecewa terhadap sikap Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) selaku pihak termohon yang tidak kunjung hadir sampai hakim memutuskan menolak gugatan sidang praperadilan.

Padahal diketahui bahwa Komnas HAM merupakan salah satu termohon terkait perkara penangkapan tidak sah yang telah teregister dalam nomor perkara 158/Pid.Pra/2020/PN.JKT.SEL tertanggal 30 Desember 2020. Bersamaan pihak termohon lainnya, yakni Kapolda Metro Jaya dan Bareskrim Polri.

Karena ketidakhadiran Komnas HAM, pihak keluarga Khadavi yang menginginkan untuk mengetahui hasil temuan Komnas HAM untuk dibandingkan dengan argumen kepolisian tidak bisa tercapai.

"Iya memang di satu sisi kami kecewa ya, karena apapun hasil temuan dari Komnas HAM itu hak bagi khadavi untuk mengetahuinya apakah memang sesuai dengan argumentasi Polda Metro atau tidak," kata kuasa hukum keluarga Khadavi, Kurniawan Adi Nugroho saat ditemui usai persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (9/2/2021).

"Tapi karena dia (Komnas HAM) tidak menggunakan haknya untuk menjawab. Yasudah nanti akan kita lakukan langkah-langkah selanjutnya untuk mengetahui alasan mereka merilis seperti itu," jelasnya.

Selain itu terkait ditolaknya gugatan yang diajukan oleh majelis hakim, Kurniawan berharap agar rekomendasi yang dikeluarkan oleh Komnas HAM bisa segera ditindaklanjuti.

"Nah pertanyaanya apakah sudah dilakukan atau belum, ataukah dihentikan ini yang akan kita lakukan untuk mengkoreksi itu semua. Jadi akan kami lakukan pengawasan dan monitoring lah terhadap itu semua," sambungnya.

Sebelumnya, Hakim tunggal Ahmad Suhel telah memutuskan tolak gugatan praperadilan yang diajukan pihak keluarga M. Suci Khadavi Putra, laskar FPI yang tewas ditembak aparat kepolisian di KM 50 Tol Jakarta - Cikampek.

Hakim Ahmad Suhel menilai, penangkapan terhadap Khadavi oleh termohon yakni kepolisian sudah sah. Terlebih, lanjutnya, penangkapan yang dilakukan kepolisian juga bukan operasi tangkap tangan dikarenakan adanya surat penyidikan.

"Menimbang bahwa tindakan termohon satu terkait penangkapan M Suci Khadavi bukan tangkap tangan, maka permohonan pemohon ditolak. Menimbang karena ditolak, maka permohonan pemohon yang lain harus dikesampingkan," kata Akhmad Suhel saat membacakan putusan, di ruang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (9/2).

Gugatan tersebut terkait penangkapan tidak sah dengan nomor perkara 158/Pid.Pra/2020/PN.JKT.SEL tertanggal 30 Desember 2020. Ada tiga tergugat, yakni tercatat ada tiga termohon yang digugat yakni Kapolda Metro Jaya, Bareskrim Polri dan Komnas HAM.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar