Pierre Suteki

Aksi Penanggulangan Ekstremisme, Labeli Kritikus Islam Jadi Ekstremis?

Selasa, 09/02/2021 10:20 WIB
Ilustrasi Terorisme (Reqnews)

Ilustrasi Terorisme (Reqnews)

Jakarta, law-justice.co - Polemeik atas tindakan Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden tentang Rencana Aksi Penanggulangan Ekstremisme (RAN PE) masih berlangsung.

Polemik itu terjadi karena ketidakjelasan tentang urgensi, tujuan, sasaran, definisi, kriteria, indikator, dan aspek redundant proyek RAN PE sehingga justru akan kontraproduktif dengan politik hukumnya untuk memenuhi HAM berupa rasa aman bagi segala warga negara Indonesia.

Kekhawatiran sebagian rakyat akan dilabeli sebagai ekstremis menguat ketika bercermin pada pengalaman yang ada membuktikan bahwa KRITIK di negara DEMOKRATIS ini pun bisa berakhir di penjara lantaran disematkan pula tuduhan ujaran kebencian, penghinaan, dan lain sebagainya.

Trauma mendera, menghimpit langkah rakyat menyatakan pendapatnya. Bukankah hal ini berlawanan dengan tekad Presiden sendiri yang sejak menjabat untuk membuka keran KRITIK sebagai langkah membangun, bukan sebagai "enemy"?

Secara umum dapat dikatakan bahwa RAN PE ini merupakan salah satu upaya PENANGGULANGAN TERORISME yang mengedepankan PENDEKATAN LUNAK (SOFT APPROACH) dalam menanggulangi ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada TERORISME.

Jadi, kalau kita jeli proyek ini tidak akan jauh dari misi dunia terkait dengan GLOBAL WAR ON TERRORISM (GWOT) yang dikendalikan oleh BARAT (Amerika dan sekutu).

Penerbitan RAN PE ini mengesankan bahwa seolah Indonesia DALAM SITUASI DARURAT EKSTREMISME. Benarkah begitu? Jawabnya: Tidak! Yang ada sebenarnya adalah ISLAMOPHOBIA. Proyek RAN PE ini juga sangat beraroma perang ideologi antara Liberal Kapitalisme dan Sosial Komunisme di satu sisi dan Islam di sisi yang lain.

Mengapa, karena sejak awal patut diduga bahwa GWOT dengan turunan berupa War On Radicalisme (WOR) dan War On Extremism (WOE) terkesan menyasar UMAT ISLAM sehingga seolah ISLAM dengan AJARAN dan SIMBOL-nya layak dijadikan COMMON ENEMY.

Dalih Pemerintah menerbitkan Perpres adalah untuk menjalankan kewajiban untuk to respect, to fullfil dan to protect HAM khususnya hak setiap warga negara untuk MEMPEROLEH JAMINAN RASA AMAN.

Sementara sebenarnya ada fakta yang kontradiktif berdasar hasil penelitian Balitbang Kemenag dan PPIM UIN Jakarta yang menyatakan bahwa HUBUNGAN ANTAR UMAT beragama kita LEBIH BAIK dibanding hubungan internal agama.

Tidak ada persoalan ekstrimisme atau pun intoleransi. Jika umat Islam yang jumlahnya sekitar 87,19% dari total penduduk ini radikal, intoleran dan ektremis jahat maka kelompok minoritas di negeri ini tentu sudah "lenyap".

Sebagaimana ditegaskan di dalam Perpres Nomor 7 Tahun 2021, Rencana Aksi Nasional ini bertujuan untuk menangani pemacu (drivers) terjadinya Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme, yaitu:

1. Kondisi kondusif dan konteks struktural, terdiri atas:
(1) kesenjangan ekonomi,
(2) marginalisasi dan diskriminasi,
(3) tata kelola pemerintahan yang buruk,
(4) pelanggaran HAM dan
(5) lemahnya penegakan hukum,
(6) konflik berkepanjangan, serta
(7) radikalisasi di dalam lembaga pemasyarakatan.

 

2. Proses radikalisasi, terdiri atas:
(1) latar belakang dan motivasi individu,
(2) memposisikan diri sebagai korban
(Victimization), dan
(3) kekecewaan kolektif, serta
(4) distorsi terhadap pemahaman tertentu (yang berakar dari kepercayaan, ideologi politik,
etnis dan perbedaan budaya, jejaring sosial, serta kepemimpinan).

Tujuan Perpres ini saya kira "redundant" ketika penangangan 2 driver ini sebenarnya telah dirancang pula melalui UU Pemberantasan Terorisme dan turunannya yang digawangi oleh BNPT. Jadi, urgensi Perpres RAN PE ini memang patut dipertanyakan.

Dilihat dari berbagai sisinya, ada 3 masalah dari Perpres ini. Pertama, patut diduga bahwa jika RAN PE dikaji dari sisi TEORETIK, maka dapat dinyatakan bahwa argumentasi pembentukannya tidak memadai karena teori pendukung urgensi RAN PE tidak compatilble, dan memang tidak akan kompatibel mengingat DEFINISI OPERASIONAL tidak ada sehingga OBSCURE dalam menentukan INDIKATOR atau KRITERIA yang memungkinkan menjadikan EKSTREMISME menjadi DELIK BARU dlm HUKUM PIDANA kita seperti TERORISME.

Kedua, jika ditinjau dari sisi HASIL PENELITIAN yang seharusnya menjadi landasan kebutuhan masyarakat juga patut diduga tidak ada pelibatan Lembaga Litbang independen misal LiPI dan Perguruan Tinggi yang memadai.

Bahkan, ada hasil penelitian Libang Kemenag dan PPIM UIN Jakarta yang sebenarnya memberikan sinyal bahwa kita tidak dalam keadaan darurat ektremisme. Tidak ada kerawanan hubungan antar umat beragama, karena yang lebih tampak justru kerawanan hubungan internal agama.

Sebaliknya Prof. Siti Zuhro LiPI menyatakan bahwa MASALAH UTAMA NEGERI ini bukan RADIKALISME atau EKTREMISME melainkan KETIMPANGAN SOSIAL-KETIDAKADILAN, DISKRIMINASI, dll.

Ketiga, terkait dengan aspek LINK AND MATCH, dalam hal penyusunan RAN PE patut diduga DPR tidak dilibatkan mengingat hingga sekarang belum ditentukan kesepakatan tentang DELIK BARU terkait dengan RADIKALISME dan EKTREMISME.

Jadi, benarkah MASYARAKAT ATAU RAKYAT BUTUH RAN PE yang dikemas dalam bentuk PERPRES ini. Atau dengan kata lain, untuk melindungi kepentingan siapakan RAN PE ini di-running? Melindungi kepentingan Rakyatkah? ATAU Kepentingan PEJABAT NEGARA agar leluasa untuk menekan orang atau kelompok tertentu yang berseberangan dengan Pemerintah dengan STEMPEL "EKSTREMISME"?

Selanjutnya perlu diungkap bahaya Perpres RAN PE ini bila "nekad" dilaksanakan. Sebagaimana diketahui bahwa Pancasila itu IDEOLOGI TERBUKA, sehingga harus ber-Bhinneka Tunggal Ika (mengakui keragaman), toleran, dialogis, tidak otoriter (anti demokrasi), tidak halalkan cara untuk capai tujuan.

Persekusi, intimidasi, pemberangusan kebebasan, penyiksaan, permusuhan terhadap beda pendapat, tindakan represif, diktator itu termasuk TINDAKAN EKSTREM PEJABAT. Siapa yang akan menghukum? Karena HUKUM itu identik dengan PERINTAH PENGUASA!

Jika Rakyat yang menjadi pelaku ekstremisme, lalu apa INDIKATOR, KRITERIA, BATASAN, DEFINISI OPERASIONAL tentang EKSTREMISME itu? RAN PE tidak menjelaskan secara detailnya sehingga RAN PE ini BERBAHAYA bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Setidaknya ada 6 bahaya yang berpotensi terjadi ketika RAN PE ini dipaksakan untuk dijalankan. Keenam bahaya itu meliputi:

(1) Potensi persekusi makin marak;
(2) Tumpang tindih regulasi;
(3) Memicu tindakan reaktif;
(4) Kontrapoduktif;
(5) Memberangus kebebasan;
(6) Memicu konflik horisontal (POLARISASI HORISONTAL).

Enam bahaya tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut:

Pertama, tindakan Persekusi oleh aparat atau kelompok yang dijadikan mitra dalam community policing terhadap para tokoh kritis, aktivis, ajaran dan simbol agama. Seseorang atau kelompok orang akan makin mudah dipersekusi meskipun dalam status "TERDUGA".

Kedua, tumpang tindih dengan pelaksanaan UU Ormas dan UU Anti Terorisme. Sebenarnya cukup dengan 2 UU tersebut sudah dapat ditekan ekstremisme yang ditakutkan itu.

Ketiga, Memicu tindakan reaktif BUMN, KEMENAG, MENPAN RB untuk ASN. Para pimpinan BUMN dan kementerian akan semakin masif "merepresi" bawahanya demi menjalankan RAN PE ini dengan segala "tetek mbengek" pedoman dan sekaligus ancamannya bagi pegawai yanh terpapar atau bahkan diduga terpapar radikalisme, ektremisme apalagi terorisme.

Keempat, kontraproduktif: justru tekanan berlebih kepada rakyat dapat memicu munculnya pandangan, sikap, tindakan ekstrem. Pengalaman membuktikan bahwa semakin ditekan ancama, karakter orang justru tidak melunak (soft) melainkan semakin keras, radikal dan ekstrem.

Kelima, memberangus kebebasan, bertentangan dengan HAM. Secara langsung atau pun tidak, running RAN PE ini akan menimbulkan suasana "haunted" para pegawai, ASN khususnya sehingga takut untuk menyuarakan aspirasinya sebagai manusia merdeka yang juga dijamin hak asasinya.

Keenam, memicu konflik horisontal (polarisasi, adu domba, curigation). Bagaimana tidak jika rakyat justru disalinghadap-hadapkan antara yang dianggap pro, netral dan yang menolak atau sejalan dengan program penanggulangan ektremisme ini.

Bahkan setiap orang bisa "menginteli" orang lainnya meskipun mereka berkawan, bertetangga atau bekerja dalam instansi yang sama. Like and dislike akan makin memicu konflik sesama anggota masyarakat sehingga konflik horisontal rawan terjadi.

Lalu apa sebenarnya Hidden motivations hingga mendorong Pemerintah membuat Perpres yang membahayakan rakyat dan negaranya sendiri.

Secara teoretik dapat dijelaskan bahwa upaya penyelamatan kekuasaan dari kekuatan luar kekuasaan yang dinilai akan merongrong kekuasaan pemerintah atau bahkan negara akan terus dilakukan oleh Penguasa dengan berbagai cara.

RAN PE ini juga dapat dimaknai sebagai cara melindungi kekuasaan dan tidak terlepas dari roadmap pencegahan dan pemberantasan terorisme. Persoalannya adalah ketika ekstremisme ini lebih cenderung sebagai nomenklatur politik dibandingkan nomenklatur hukum.

Persis seperti nasib penggunaan nomenklatur radikalisme yang tidak jelas jenis kelaminnya, bahkan menjadi hantu politik yang menyasar siapa pun khususnya umat Islam.

Rezim yang dikenal otoriter akan cenderung berusaha untuk mempertahankan status quo dengan cara merepresi setiap pihak yang berseberangan. Hukum sebagai sarana yang efektif untuk memuluskan usaha defensif tersebut.

Hukum bahkan dipakai sebagai sarana untuk melegitimasi semua tindakannya sekalipun hal itu bertentangan dengan amanat konstitusi. RAN PE yang dibungkus dengan Perpres ini juga patut diduga sebagai langkah strategis pengamanan kekuasaan rezim sekarang ini.

RAN PE juga tidak bisa dipisahlepaskan dengan kebijakan pemerintah sebelumnya yang menerbitkan pelarangan kegiatan ormas Islam (HTI dan FPI) dengan SK Menteri dan SKB.

Pada akhirnya kita akan bertanya Perpres Ekstremisme lebih menguntungkan "penjajah" ataukah rakyat Indonesia sendiri? Sebagaimana hasil penelitian Balitbang Kemenag dan PPIM UIN Jakarta, sebenarnya tidak ada urgensi persoalan hubungan antara umat beragama, justru yang bermasalah adalah hubungan intern beragama.

Lalu RAN PE ini untuk siapa? Ketika RAN PE lebih tertuju pada umat Islam, kita perlu jeli membaca kira-kira pihak mana yang akan diuntungkan dari RAN PE ini jika di running. Secara cepat kita bisa menerka bahwa pihak yang akan diuntungkan adalah mereka yang selama ini pobhia dengan Islam atau Islamopobhia.

Siapa itu? Bisa pihak liberal kapitalis, juga bisa pihak sosial komunis yang bisa memerankan diri sebagai "penjajah". Bagaimana dengan Pemerintah Indonesia?

Jika konsekuen dengan Pasal 29 ayat 1 UUDNRI 1945, seharusnya pemerintah negara ini harus menghormati umat Islam untuk menjalankan semua pemeluk agama dalam menjalankan ajarannya tanpa takut secara berlebihan akan merongrong kekuasaan pemerintah negara.

Seharusnya pemerintah justru satu nafas melawan ideologi yang bertentangan dengan Pancasila bersama umat Islam. Jika yang terjadi adalah pemerintah menderita Islamopobhia, maka dapat kita tanyakan bahwa "apa bedanya antara Pemerintah dengan penjajah"? Ketika terjadi indikasi radikalisme dan ektremisme yang dinilai pemerintah berbahaya, lebih baik pemerintah melakukan dialog dengan para pihak terkait.

Bukan menggebuk kritikus tetapi memeluk. Bukan menebar jala dengan memata-matai kritikus yang nota bene rakyatnya sendiri dengan meminjam sebagian rakyat berperan serta dalam RAN PE ini dengan dalih community policing, misalnya dengan Pam Swakarsa.

Potensi adu domba baik secara vertikal maupun secara horisontal hanya akan menguntungkan penjajah dan sekaligus merugikan interaksi antara pemerintah dengan warga negara maupun sesama warga negara.

Akhirnya juga patut diduga, RAN PE ini tampaknya ditindaklanjuti dengan SE MenPANRB dan BKN yang melarang ASN untuk "berhubungan" (mendukung, kerjasama, menggunakan atribut dll) dengan organisasi yang telah dilarang, dibubarkan, dicabut badan hukumnya atau dilarang kegiatannya.

Organisasi itu misalnya HTI dan FPI. Inikah roadmap pelumpuhan umat Islam di Indonesia? Apakah peta jalan akan berakhir di situ? Ternyata tidak. Di RUU PEMILU bahkan akan dikokohkan upaya melarang eks organisasi kemasyarakatan yang telah dicabut badan hukumnya, yakni HTI untuk turut serta dalam pencalonan caleg atau cakada dalam Pemilu (Pasal 183 ayat 2 huruf jj).

Apakah hal ini adil menyamakan HTI dengan PKI? Apakah hal yang sama juga akan dialami oleh FPI atau ormas Islam lainnya yang dinilai sepihak oleh pemerintah sebagai ormas yang "berbahaya"? Saya hanya bisa menunggu detik demi detik pembuktian berupa jawaban atas pertanyaan pelik ini karena saya bukan sang sutradaranya.

Tabik..!!

(Tim Liputan News\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar