Diungkap Hakim, Ada Orang `Kuat` di Balik Pinangki, Tapi Tak Terlihat

Selasa, 09/02/2021 09:39 WIB
Tersangka Jaksa Pinangki. (Antara)

Tersangka Jaksa Pinangki. (Antara)

Jakarta, law-justice.co - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan ada sosok ‘King Maker’ di balik perkara dugaan suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) terhadap Djoko Tjandra yang melibatkan Pinangki Sirna Malasari.

Hal itu diungkap saat membacakan vonis terhadap Pinangki, Senin (8/2/2021).

Sayangnya, Majelis Hakim belum bisa mengungkap sosok kuat dan tak terlihat itu.

Pasalnya, selama persidangan, Pinangki tidak terbuka dan kooperatif dalam mengungkapnya.

Atas dasar itu pula, Majelis Hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Pinangki.

“Menimbang, bahwa berdasarkan bukti elektronik berupa komunikasi chat menggunakan aplikasi WA yang isinya dibenarkan oleh terdakwa (Pinangki), saksi Anita Kolopaking, serta keterangan saksi Rahmat telah terbukti benar adanya sosok ‘King Maker’,” kata Hakim Ketua Ignasius Eko Purwanto membacakan putusan.

Majelis Hakim sudah berupaya menggali siapa sosok ‘King Maker’ itu selama proses persidangan.

Sejauh ini, sosok ‘King Maker’ hanya sempat diperbincangkan oleh Pinangki ketika bertemu dengan Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, dan Rahmat.

“Majelis hakim telah berupaya menggali siapa sosok ‘King Maker’ tersebut dengan menanyakannya kepada terdakwa dan saksi Anita karena diperbincangkan dalam chat dan disebut oleh terdakwa pada pertemuan yang dihadiri oleh terdakwa, saksi Anita, saksi Rahmat, dan saksi Djoko Tjandra pada November 2020, namun tetap tidak terungkap di persidangan,” ujar dia.

Sosok ‘King Maker’ berkaitan erat dengan action plan.

Sebab, sosok tersebut yang menjadi inisiator agar Djoko Tjandra tak dieksekusi dalam perkara korupsi cessie Bank Bali.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis sepuluh tahun penjara, dan denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Pinangki dinyatakan terbukti menerima suap USD 500 ribu dari USD1 juta yang dijanjikan oleh terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar