Pinangki Divonis Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa, Ini Alasan Hakim
Alasan majelis hakim vonis jaksaPinangki lebih berat 6 tahun dari tuntutan jaksa (Grid.id)
Jakarta, law-justice.co - Terdakwa kasus dugaan gratifikasi terkait kasus Djoko Tajndra, Jaksa Pinangki Sirna Malasari divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor, Jakarta Pusat. Vois tersebut 6 tahun lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntutnya 4 tahun penjara.
Menurut mejalies hakim, tuntutan jaksa terlalu rendah terhadap kasus yang menjerat Pinangki.
"Majelis hakim menilai tuntutan terlalu rendah, sedangkan putusan kepada terdakwa dinilai adil dan tidak bertentangan dengan keadilan rasa masyarakat," ujar hakim ketua Ignasius Eko Purwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (8/2/2021).
Majelis hakim lantas menjelaskan alasan-alasan kenapa Pinangki layak dihukum berat. Pertama adalah, Pinangki adalah seorang aparat penegak hukum dengan jabatan sebagai jaksa. Lalu, perbuatan Pinangki membantu Djoko Tjandra menghindari pelaksanaan PK adalah perkara cessie bank bali sebesar Rp94 miliar yang saat itu belum dijalani.
"Terdakwa menyangkal dan menutupi keterlibatan pihak-pihak lain yang terlibat," kata hakim.
Alasan lainnya adalah karena perbuatan Pinangki tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Pinangki juga dinilai berbelit-belit dan tidak mengakui kesalahannya.
"Pinangki menikmati hasil kejahatannya," katanya.
Dalam sidang ini, Pinangki divonis hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan. Pinangki dinyatakan hakim terbukti menguasai suap USD 450 ribu dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA), dan melakukan TPPU, serta melakukan permufakatan jahat.
Pinangki melanggar Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pinangki juga bersalah melakukan permufakatan jahat melanggar pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor.
Selain itu, Pinangki melanggar pasal pencucian uang, yaitu Pasal 3 UU nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan TPPU.
Komentar