Dipenjara 10 Tahun, MAKI Sarankan Pinangki Jadi Justice Collaborator

Senin, 08/02/2021 22:05 WIB
MAKI sarankan Jaksa Pinangki ajukan diri sebagai justice collaborator (pikiran-rakyat)

MAKI sarankan Jaksa Pinangki ajukan diri sebagai justice collaborator (pikiran-rakyat)

Jakarta, law-justice.co - Koordinator MAKI atau Masyrakat Anti Korupsi Indonesia Boyamin Saiman menyarankan Jaksa Pinangki Sirna Malasari untuk mengajukan diri sebagai justice collaborator dalam kasus korupsi terkait Djoko Tjandra. Hal itu disampaikannya untuk menanggapi vonis 10 tahun penjara yang diputuskan majelis hakim kepada Pinangki.

"Saya mendorong Pinangki untuk jadi Justice Collaborator untuk mengungkap peran pihak lain, khususnya king maker," katanya melalui sebuah rekaman suara kepada law-justice.co, Senin (8/2/2021).

Selain itu, dia juga meminta kepada KPK untuk segera membongkar pihak-pihak yang menjadi aktor utama dalam kasus tersebut. Meski begitu, dia menghormati putusan majelis hakim yang memutuskan 10 tahun penjara, meski 2 tahun lebih rendah daripada yang diajukan oleh MAKI.

"Menghormamti putusan majelis hakim, meskipun bukan 12 tahun sebagaimana desakkanku," katanya.

Sebelumnya, majelis hakim memvonis Pinangki dengan pidana penjara selama 10 tahun. Pinangki terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Pinangki Sirna Malasari dengan pidana penjara selama 10 tahun penjara dikurangi masa tahanan. Dan menjatuhkan pidana denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Ignatius Eko Purwanto di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (8/2/2021).

Dalam menjatuhkan vonis, majelis hakim menilai hal-hal yang memberangkatkan yakni Pinangki seorang aparat penegak hukum, menutupi pihak lain dan berbelit-belit. "Dan tidak mengakui kesalahannya dan menikmati hasil kejahatannya," kata Igntius.

Hal yang meringankan, Mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan di Kejaksaan Agung itu belum pernah dihukum dan tulang punggung keluarga. "Terdakwa memiliki anak berusia 4 tahun," ungkapnya.

Putusan tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut. Dimana Pinangki dituntut pidana penjara 4 tahun penjara dikurangi masa tahanan. Dan menjatuhkan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan.

Pinangki terbukti menerima uang senilai USD 500.000 dari sebesar USD 1.000.000 yang dijanjikan Djoko Soegiarto Tjandra. Uang tersebut digunakan untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) melalui Kejaksaan Agung (Kejagung). Pinangki juga terbukti melakukan pencucian uang yang berasal dari uang pemberian Joko Tjandra untuk pengurusan fatwa ke MA.

Selain itu, Pinangki pun dinyatakan terbukti melakukan pemufakatan jahat bersama dengan Andi Irfan Jaya, Anita Kolopaking dan Djoko Tjandra untuk menyuap pejabat di Kejagung dan MA senilai 10 juta dolar AS.

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar